Sejumlah Ormas Gunakan Alamat “Palsu”

Sejumlah Ormas Gunakan Alamat “Palsu”

Redaksi9.com - Sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) di wilayah Pemerintah Kota Denpasar ternyata alamatnya tidak sesuai dengan saat awal melakukan pendaftaran. 

Hal itu terungkap ketika tim monitoring ormas yang dikoordinir Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar dengan beranggotakan unsur Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Polresta Denpasar, Satpol PP dan unsur OPD terkait lainya. Tim ini telah melakukan monitoring ke sejumlah alamat ormas yang terdaftar di Kesbangpol Kota Denpasar sepanjang bulan Pebruari. Demikian disampaikan Kabid Ketahanan Ekonomi Sosbud dan Ormas A A Gede Raka Wiadnyana yang didampingi Kasubid Ormas I B Gd Andika Putra, Selasa (25/2) saat melakukan rapat evaluasi terkait keberadaan ormas di Kota Denpasar.

Baca juga: Pemkot Denpasar Jalin Kerjasama Dengan British Council dan Kedubes Inggris

Baca juga: Rai Mantra: Ekonomi Kreatif Berbasis Budaya dan Kearifan Lokal Jawaban Tantangan Masa Depan

“Kami telah melakukan monitoring ormas ini sesuai dengan Permendagri No.56 tahun 2017 tentang pengawasan organisasi masyarkat dilingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah,” ujar AA Gede Raka Wiadnyana Kabid Ketahanan Ekososbud Ormas yang didampingi IB Andika Kasubid Ormas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar.

Lebih lanjut Wiadnyana menambahkan monitoring ormas di Kota Denpasar sangat penting untuk menjaga keamanan di Kota Denpasar. Disamping juga untuk mensosialisasikan bahwa ormas harus mengurus Surat Keterangan Terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar meski telah Berbadan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM. 

Dikatakan, melalui SKT yang telah dimiliki ormas, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dapat mengetahui aktivitas kegiatan dari ormas tersebut. Termasuk juga untuk pengawasan kegiatan ormas akan dilakukan oleh Kepala Lingkungan dimana ormas tersebut berada karena dalam pengurusan SKT harus mendapatkan tandatangan dari terbawah. 

“Kami harapkan semua ormas yang ada di Kota Denpasar mengurus SKT meski telah memiliki badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM,” harapnya.

Kasubid Ormas IB Andika menambahkan pemantauan ini untuk menjaga Kota Denpasar agar tetap kondusif. Untuk itu monitoring ormas terus dilakukan sehingga keberadaan ormas di Kota Denpasar benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Saat ini jumlah ormas yang telah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar sebanyak 313 ormas. “Ormas-ormas yang telah terdaftar ini kami pantau ke lapangan. Namun hasil dari pantauan sepanjang bulan Pebruari sebagian besar alamat ormas sudah berubah,” ujarnya.

Terkait dengan adanya ketidak sesuaian alamat ormas saat mendaftar pihaknya akan melaporkan hasil pantauan ini ke Badan Kesbangpol Provinsi Bali yang akan diteruskan dilaporkan pada Kementerian Hukum dan Ham RI serta Kementerian Dalam Negeri RI.

Disamping itu IB Andika berharap peran aparat desa/ kelurahan melalui kecamatan agar selalu memonitor dan mendata segala aktivitas organisasi kemasyarakatan di wilayah masing-masing. “Kami harapkan peran serta apparat desa/kelurahan untuk turut memantau keberadaan oramas di wilayah masing-masing,” ujarnya.(rls)

TAGS :

Komentar