Ketua KPU Bali: 70 Persen Masyarakat Siap Nyoblos di Pilkada 2020

Webinar yang digelar kPU Denpasar

Redaksi9.com - Ada hal menarik yang disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali,  I Dewa Agung Gede Lidartawan, saat Webinar Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Serentak Tahun 2020, yang digelar KPU Denpasar, Senin, (22/6).

Lidartawan mengatakan, dari hasil survei kepada masyarakat, sekitar 68 % masyarakat setuju Pilkada tetap dijalankan saat masa pandemi. Sekitar 80% masyarakat percaya KPU mampu menyelenggarakan Pilkada saat pandemi, dan sebanyak 70% masyarakat mengatakan siap hadir di TPS untuk mencoblos.


Lidartawan mengatakan, tidak ada satu pun orang yang bisa memprediksi kapan pandemi ini akan berakhir. Begitu juga, pemungutan suara jika diundur tahun 2021, tentu akan lebih rumit.

"Sekarang saja sudah seperti ini, apalagi nanti, sementara, kita tidak tahu kapan pandemi berakhir," katanya.

Ia menyebutkan, Pemilu rencananya akan digelar Hari Rabu 9 Desember 2020.

"Tanggal tersebut dipilih karena sebelumnya KPU sudah mendiskusikan bersama pemerintah dan DPRD. Jika ke depan nantinya ada hal yang mendesak sehingga mengharuskan pemungutan suara ditunda tentu KPU akan kembali menyusun rencana tahapan berikutnya," kata Lidartawan.

Ia tak menampik, Pilkada 2020 tentu akan sangat berbeda, dan ini akan dicatat dalam sejarah perpolitikan di Indonesia. Banyak hal baru yang harus disesuaikan dengan tahapan era Baru yang sudah disiapkan pemerintah.

Ia juga mengatakan, sejak awal sudah berkomunikasi dengan instansi terkait terutama dinas kesehatan agar dilakukan rapid test, sehingga semua dipastikan para penyelenggara Pemilu dalam kondisi sehat.

Dengan dibukanya kembali tahapan Pilkada tepatnya pada tanggal 15 Juni 2020 maka KPU mengaktifkan kembali PPK dan PPS untuk melanjutkan tahapan pemilihan di tahun 2020.

PPK dan PPS yang akan melanjutkan tugasnya terlebih dahulu akan diwajibkan untuk menjalani rapid test agar memastikan bahwa penyelenggara pemilu dalam keadaan sehat sehingga dapat menjalankan tugas dan kewajibannya semaksimal mungkin terutama saat terjun ke masyarakat.

Dalam beberapa hari kedepan tepatnya tanggal 24 Juni, KPU akan memasuki tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dimana akan turun surat ke Desa/Lurah terkait dengan perekrutan PPDP ini. Tdak berbeda dengan PPK dan PPS nantinya Petugas PPDP juga akan rapid test terlebih dahulu sebelum menjalankan tugasnya turun ke rumah-rumah warga untuk melakukan pencocokan data pemilih.

Lidartawan menambahkan, untuk memastikan semua berjalan lancar dan aman, petugas penyelenggara Pemilu akan mengenakan APD yang pembiayaan APD akan ditanggung pemerintah pusat.

Untuk menyiasati juga sesuai protokol kesehatan, masing-masing TPS diusahakan hanya untuk 500 pemilih, dengan waktu pukul 7 sampai 12 siang.

"Dengan 4 bilik TPS saya rasa cukup, dengan perkiraan waktu 1 jam untuk 100 orang, sehingga tetap memungkinkan pemungutan suara diselenggarakan dari pagi sampai siang," imbuhnya.

Sementara, untuk alat peraga kampanye dalam Pilkada 2020 ditiadakan.

"Untuk pemasangan alat peraga kampanye dalam Pilkada 2020 ini akan kami tiadakan karena kami tidak ingin kebanjiran sampah plastik seperti pelaksanaan pemilu ataupun pilkada sebelumnya," kata Lidartawan.

Menurutnya, alat peraga kampanye dalam bentuk baliho itu selain tidak ramah lingkungan, juga seringkali menjadi mubazir karena ada juga peserta pemilu atau pilkada yang justru tidak mengambil APK yang sudah difasilitasi KPU, dengan alasan karena tidak memiliki ongkos atau tenaga untuk pemasangannya.

Ia mengusulkan, supaya KPU RI memfasilitasi alat peraga kampanye dalam bentuk lain, seperti misalnya calon peserta pilkada dapat dibuatkan film pendek mengenai profil mereka.

Webinar dengan moderator Ketua KPU Denpasar,  I Wayan Arsa Jaya ini diikuti Bawaslu, Panwascam, LSM, Organisasi Masyarakat, Organisasi Kepemudaan, Partai Politik, Penggiat Pemilu (KODE, JADI, JPPR) dan Media. (ira).

TAGS :

Komentar