Satpol PP Kota Denpasar tindak pelanggar Perda

Satpol PP Kota Denpasar tindak pelanggar Perda

Redaksi9.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Bali secara gencar melaksanakan penindakan dan pemantauan dengan melaksanakan inspeksi mendadak menyasar beberapa kawasan, seperti bangunan dan usaha tanpa izin,  ketertiban umum, serta Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Rabu, mengatakan masyarakat yang melanggar aturan akan dilakukan tindakan pidana ringan (tipiring).

"Bagi masyarakat yang melanggar aturan kami tindak dengan sidang tipiring sebagai upaya  untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar peraturan daerah (Perda). Selain itu, pelaksanaan sidang tipiring juga turut mengambil tempat di banjar atau ruang publik lainnya. Langkah ini sebagai bentuk sosialisasi perda guna mengurangi pelanggaran perda tersebut

Inspeksi mendadak (sidak) dan tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya," kata Dewa Sayoga.

Lebih lanjut dikatakan, Dewa Sayoga,  bahwa masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga pihaknya gencar melaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.

“Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, dan dipilihnya banjar sebagai lokasi pelaksanaan sidang tipiring adalah untuk memberikan efek jera sekaligus sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat," ujarnya.

Menurut Dewa Sayoga, adapun keseluruhan pelanggar melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umun dan Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Para pelanggar ini nantinya akan dikembalikan untuk dilakukan pembinaan serta diberikan arahan untuk tidak melanggar Perda," ucapnya.

Sidang tipiring kali ini dilakukan di Pengadilan Negeri Denpasar  dengan menjatuhkan hukuman denda kepada tiga orang pelanggar. Adapun sidang yang dipimpin Hakim Ni Made Purnami SH, MH dan Panitera Lien Herlinawati SH, SH  menjatuhkan hukungan kepada pelanggar Perda Ketertiban Umum (PKL) memasang spanduk di tiang listrik jalan di Jalan Mahendradata dengan denda sebesar Rp300 ribu.

Begitu juga pelanggar IMB pencucian mobil yang belum memiliki izin di Jalan Gunung Agung Denpasar didenda sebesar Rp1,5 juta, dan pelanggar Perda KTR di kawasan rumah sakit dikenakan denda sebesar Rp200 ribu.

 

TAGS :

Komentar