Redaksi9.com - Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka sebut peristiwa hukum bisa dikatakan melanggar apabila telah masuk dalam proses penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu. Hal itu dikatakannya, Kamis (19/10/2023).
“Jika baru dugaan, itu belum bisa dikatakan melanggar, bisa dikatakan melanggar ketika sudah memasuki proses penanganan pelanggaran,” jelasnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali tersebut menjelaskan, Bawaslu saat ini lebih mengedepankan upaya pencegahan, menurutnya, penindakan merupakan upaya terakhir yang harus dilakukan apabila pencegahan sudah tidak diindahkan.
“Bawaslu hari ini mengedepankan upaya pencegahan, karena penindakan itu upaya terakhir,” ujarnya.
Menambahkan yang disampaikan Wirka, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bali, Ketut Ariyani menuturkan bahwa dalam proses pencegahan, selain dilakukan dengan cegah dini, membangun narasi dan literasi secara masif kepada masyarakat juga menjadi bagian penting yang harus dilakukan Bawaslu.
Menurut Ariyani, pelibatan masyarakat secara aktif dalam setiap proses Pemilu menjadi esensi dari sebuah sistem Demokrasi yang baik, dimana rakyat menjadi pemegang kedaulatan tertingginya.
“Bangun narasi yang baik dan literasi kepada masyarakat, masyarakat itu berhak tau, apa yg dilakukan Penyelenggara Pemilu, sejauh apa proses Pemilu berlangsung, termasuk juga larangan- larangannya. Ini jadi bagian penting pencegahan dan keterbukaan informasi kepada publik,” pungkasnya. (gde)