Redaksi9.com - Pengendara bermotor menggunakan knalpot bising ditindak oleh Polisi di Serangan di Jalan Raya Serangan (Pintu masuk) kemarin, (Minggu Sore (12/11/23).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kompol I Ketut Tomiyasa dan Kapolsek Densel AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari serta melibatkan sekitar 137 orang personel gabungan.
Menurut, Kabag Ops Kompol I Ketut Tomiyasa menyampaikan, Razia ini merupakan respons terhadap viral di media sosial mengenai kelompok remaja yang melakukan Standing atau trek-trekan dan menyebabkan korban jiwa.
Personel gabungan berhasil mengamankan ratusan sepeda motor sebagai upaya pencegahan.
"Sebanyak 120 sepeda motor dari berbagai merk telah ditindak di kawasan Serangan dan diberikan tilang," ujarnya.
Dirinya mengtakan, Total kendaraan yang ditindak meliputi 87 sepeda motor, 21 STNK, dan 2 SIM.
Sepuluh sepeda motor ditinggalkan oleh pemiliknya dan saat ini diamankan di Mapolresta Denpasar.
"Mayoritas pelanggaran terkait penggunaan knalpot bising, tanpa plat kendaraan, ketiadaan STNK, dan kekurangan SIM," jelasnya.
Dirinya menambahkan, bahwa Serangan termasuk dalam kawasan Ekonomi Kreatif dan diakui sebagai desa wisata.
"Keamanan dan kenyamanan masyarakat menjadi prioritas utama dalam upaya menjaga ketertiban di wilayah tersebut," ujarnya. (gde)