Redaksi9.com - Pemerintah Provinsi Bali Per 14 Februari 2024 akan menerapkan pungutan bagi wisatawan asing sebesar Rp150 ribu atau $10 per orang.
Pungutan ini rencanakan diperuntukan untuk keberlanjutan lingkungan, kelestarian adat serta menjaga kearifan lokal.
Menangapi hal ini Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Sandiaga Salahuddin Uno, kemarin, Kamis,(16/11/2023) di Puspem Badung mengatakan, wisatawan nantinya akan melihat secara langsung apakah pungutan ini telah berimbang dengan total biaya telah dikeluarkan para Wisman ini.
"Wisatawan nantinya akan melihat secara langsung terkait apa saja diperoleh saat di Bali. Apakah telah sesuai dengan besaran biaya dikeluarkannya," jelasnya.
Menurutnya, pungutan ini dapat dimanfaatkan dengan benar untuk Bali misalnya dalam upaya menuju pariwisata hijau ke depannya.
"Ya, setidaknya pungutan ini nantinya dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya agar Bali dapat menuju pariwisata hijau ke depannya," ujarnya.
Sandiaga menambahkan, Pariwisata Bali harus tetap di dorong bahwasanya pariwisata Bali tetap berbasis budaya. (gde)