Bawaslu Mencatat Ada 4 Laporan Terkait Pemilu di Badung

Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Wayan Semara Cipta (foto: gde)

Redaksi9.com -  Bawaslu mencatat ada 4 laporan dalam pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 di Kabupaten Badung.

Empat laporan ini meliputi, adanya oknum KPPS berdiri dekat bilik dan terkesan melakukan intimidasi pilihan hingga adanya salah satu saksi dilarang masuk ke TPS.

"14 Februari 2024 sementara ada 4 laporan masuk ke Bawaslu Badung," jelas anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Wayan Semara Cipta, kemarin, Kamis, (15/2) dalam keterangan tertulisnya.

Semara melanjutkan, adapun 4 laporan telah masuk, di Kecamatan Mengwi ,Terdapat masukan dan laporan terkait adanya oknum KPPS yang berdiri dekat bilik dan terkesan melakukan intimidasi pilihan. 

"Ini Segera kami teruskan informasi ini ke jajaran Panwas dan PKD untuk dilakukan pencegahan. Dan astungkara pihak pelapor menyampaikan terimakasih atas upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu Badung ke WA kami," jelasnya.

Kemudian Dirinya menyampaikan, Adanya penggunaan KTP luar Bali namun tidak mengurus pindah memilih memaksa mau menggunakan Hak Pilihnya. 

"Berkat kesigapan Panwascam Kuta Utara, upaya pemilih yang memaksa ini dapat dicegah," cetusnya.

Dirinya melanjutkan, Di Petang, ada  Ketua KPPS yang ijin pada saat rekap penghitungan suara untuk mengantar Kakaknya berobat dan meminta Anggota KPPS untuk menandatangani di kolom Ketua. 

"Astungkara hal ini dapat kami cegah bersama Tim Sentra di Petang sehingga Ketua KPPS dapat balik lagi ke TPS untuk menandatangani berkas C-Hasil," ucapnya.

Sembari Dirinya  menambahkan, Adanya Saksi dari Partai PBB yang dilarang masuk ke TPS di Tuban-Kuta dengan alasan TPS sudah penuh.Kunomunikasikan kepada jajaran Panwas dan PKD untuk dilakukan upaya pencegahan dan akhirnya Saksi dapat diterima masuk di TPS. (gde)

TAGS :

Komentar