DPRD Bali Sepakat Bentuk Insentif dan Kemudahan Investasi Pertimbangkan Potensi dan Nilai Tambah

Pj Gubernur Bali bersama Pimpinan DPRD Provinsi Bali memasuki Ruang Sidang Utama dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, Senin (1/4). Foto; ist

Redaksi9.com - Dewan sependapat,  materi muatan mengenai Bentuk Insentif dan Kemudahan Investasi perlu dikaji dengan melibatkan perangkat daerah terkait. Hai ini ditegaskan I Kade Darma Susila, saat membacakan Tanggapan Dewan atas Pendapat Gubernur tentang Ranperda Pemberian Insetif dan Kemudahan Investasi, dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, Senin (1/4) di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Renon, Denpasar.

“Dewan sepakat bahwa saran tersebut dalam revisi Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, telah menjadi Bab Materi Muatan tersendiri dan dapat dikaji dengan mempertimbangkan potensi dan nilai tambah,” ujarnya.

Ketentuan teknis dalam Pasal 10 ayat (2) Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan

Kemudahan Investasi, disarankan perlu disempurnakan karena terkesan hanya BUPP yang menyelenggarakan kegiatan usaha di KEK yang bisa mendapatkan insentif berupa pengurangan dan/atau keringanan pajak daerah dan/atau retribusi daerah.

“Kami dapat berikan tanggapan bahwa telah terakomodir pada Pasal 8 ayat (1) dirumuskan

disesuaikan dengan kewenangan, kondisi dan kemampuan Provinsi yang dilaksanakan sesuai

ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Darma  Susila.

Sementara, untuk  pengaturan Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi perlu ditambahkan materi mengenai Ketentuan Peralihan, Dewan juga sepakat saran tersebut supaya tidak terjadi kekosongan hukum dan bertujuan memberikan kepastian hukum serta perlindungan hukum kepada kepada BUPP, Pelaku Usaha, Masyarakat dan/atau Investor.

 Terkait itu, telah diakomodir pada Pasal 21 Bab IX Ketentuan Peralihan  yaitu mencantumkan Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2017 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti sesuai dengan Peraturan Daerah. (ira)

TAGS :

Komentar