OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028

OJK meluncurkan Peta Jalan  Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028 di Yogyakarta, Senin.  (Foto; ist)

 

Redaksi9.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan  Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028 yang bertujuan  untuk semakin mendorong industri dana pensiun menjadi lebih kuat, stabil, dan  terpercaya, serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia  dilakukan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana  Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Yogyakarta, Senin. 

“Ini bukan hanya sekedar dokumen, tapi merupakan komitmen bersama dari  seluruh stakeholders di industri dana pensiun yang berkolaborasi dan bersinergi  untuk mewujudkan sistem pensiun Indonesia yang lebih baik lagi,” kata Ogi. 

Melalui peluncuran peta jalan ini, OJK bersama seluruh stakeholders bertujuan  merespon berbagai isu strategis untuk mewujudkan industri dana pensiun yang  sehat dan kredibel, sehingga mampu tumbuh dan berkembang secara  berkelanjutan.  

Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028  ditopang dengan empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan, yaitu: 

1. Pilar penguatan ketahanan dan daya saing industri dana pensiun; 2. Pilar pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem industri dana pensiun; 3. Pilar akselerasi transformasi digital industri dana pensiun; dan  4. Pilar penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan. 

Keempat pilar tersebut akan dijalankan di dalam tiga fase berbeda dalam kurun  waktu 2024 hingga 2028, diawali dengan fase penguatan fondasi (Fase satu),  dilanjutkan dengan fase konsolidasi dan menciptakan momentum (Fase dua), dan  diakhiri dengan fase penyesuaian dan pertumbuhan (Fase tiga). 

Program strategis dalam ketiga fase implementasi di atas menjawab tantangan tantangan yang ada di industri dana pensiun, antara lain:  

∙ Percepatan transformasi digital program pensiun, termasuk saluran distribusi; ∙ Peningkatan program literasi dan inklusi keuangan terkait dana pensiun ∙ Konsolidasi program pensiun sukarela; 

∙ Penguatan program pensiun wajib; dan 

∙ Pembangunan sistem database kepesertaan program pensiun dana pensiun. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam sambutannya  menyampaikan bahwa sebagai negara dengan populasi penduduk terbesar di dunia  ke-empat, industri dana pensiun Indonesia memiliki potensi yang sangat besar.

-2- 

“Dengan adanya arah kebijakan pengembangan dan penguatan dana pensiun,  diharapkan industri dana pensiun dapat menjadi lebih sehat, efisien, berintegritas,  memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, serta mendukung  pertumbuhan ekonomi nasional,” jelas Mahendra. 

Pengembangan Dapen 

Lebih lanjut, Ogi menjelaskan bahwa secara global, terdapat tiga isu pengembangan  dana pensiun yang perlu mendapatkan perhatian. Pertama adalah mengenai  digitalisasi di sektor dana pensiun. Kedua adalah mengenai program pensiun di  sektor informal. Dan ketiga adalah pergeseran trend program pensiun manfaat pasti  (defined benefit) kepada program pensiun iuran pasti (defined contribution).  

“Terdapat tiga usulan principles baru yaitu Implementing the Pension Regulation,  Monitoring and Adaptability, dan Assessment and Implementation Process. Selain itu  terdapat dua penyesuaian terhadap principles yang sudah ada yaitu Objective  and Responsibilities dan Transparency and Communication,” tegas Ogi. 

Berdasarkan data OJK, realisasi tingkat densitas industri dana pensiun di Indonesia  pada akhir tahun 2023 masih tergolong rendah, yaitu hanya mencapai 18,94 persen dari 147,7 juta total jumlah angkatan kerja (berdasarkan data Badan Pusat  Statistik, 2023).  

Target yang dicanangkan dalam periode akhir pada peta jalan ini, yaitu pada tahun  2028, tingkat densitas dana pensiun di Indonesia dapat mencapai 20 persen. 

Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan  OJK pada tahun 2022, literasi dana pensiun berada pada tingkat 30,5 persen dan  inklusi pada tingkat 5,42 persen. Hal ini masih lebih rendah dibandingkan dengan sektor jasa keuangan lainnya, seperti tingkat literasi perbankan 49,93 persen dan  inklusi perbankan 74,03 persen. Sedangkan, untuk industri perasuransian, tingkat  literasi 31,72 persen dan tingkat inklusi 16,63 persen.  

Selain itu, pada industri dana pensiun saat ini masih terdapat beberapa tantangan,  antara lain masih terjadinya ketidaksesuaian aset dan liabilitas, keterbatasan SDM  terkait dengan pengelolaan investasi dan manajemen risiko, saluran distribusi  pemasaran dana pensiun yang masih terbatas, kurangnya dukungan dan komitmen  pendiri, dan belum tersedianya data peserta dana pensiun nasional yang  terintegrasi.  (rls)

TAGS :

Komentar