Satpol PP Denpasar Kembali Tertibkan PKL di Trotoar dan Badan Jalan
📅 10 Juli 2024
🕑 05:00 WITA
📁 Denpasar
Redaksi9.com - Satpol PP Kota Denpasar kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan, Selasa (9/7) di empat lokasi berbeda. Kegiatan yang rutin dilaksanakan ini bertujuan untuk menciptakan Denpasar yang bersih, aman, dan nyaman.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menjelaskan, bahwa penertiban kali ini menyasar kawasan Jl. Nangka, Jl. Pattimura, Jl. Suli dan Jl Wr Supratman . Dalam gita tersebut, ditemukan 27 pedagang yang berjualan di badan jalan. Dari jumlah tersebut, 26 pedagang dibina, sementara satu pedagang dipanggil ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk diberikan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menjelaskan, PKL ini ditertibkan karena berjualan di atas trotoar dan badan jalan. Hal tersebut melanggar Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Dalam perda tersebut ditegaskan bahwa dilarang berjualan di atas trotoar, badan jalan, dan bantaran sungai. Keberadaan rombong dan lapak PKL di atas trotoar juga sangat mengganggu pejalan kaki dan ketertiban lalu lintas.
"Penertiban ini akan terus dilakukan setiap hari untuk memastikan tidak ada lagi PKL yang berjualan disembarang tempat, terutama di atas trotoar dan badan jalan yang merupakan fasilitas umum," tegas Agung Nendra.
Dalam aksi penertiban ini, beberapa pedagang langsung mengangkut rombong dan jualannya sendiri. Namun, bagi yang membandel dan telah diberikan pembinaan, pihaknya akan memanggil untuk dilakukan Tipiring. "Untuk memberikan efek jera, PKL yang melanggar akan ditindak pidana ringan (Tipiring)," ujarnya.
Agung Nendra menambahkan, bahwa pihaknya tetap melakukan pembinaan dan pengawasan agar dapat menciptakan kota yang aman, nyaman, dan indah. Pihaknya mengimbau para PKL agar tidak berjualan di atas trotoar dan badan jalan karena penertiban ini akan dilakukan secara berkelanjutan sehingga Kota Denpasar menjadi bersih, tertib, dan indah.
"Penertiban ini diharapkan dapat memberikan kesadaran kepada PKL untuk mematuhi aturan yang ada demi kebaikan bersama dan keindahan Kota Denpasar," ujarnya. (ayu)