Tembus Rp 12,1 Triliun, Perubahan APBD Badung 2024 Ditetapkan Jadi Perda

Bupati Nyoman Giri Prasta saat penutupan Rapat Paripurna DPRD Badung dengan agenda pengambilan keputusan dan penetapan Raperda Perubahan APBD 2024 dan Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, di Ruang Rapat Utama Gosana, Kantor DPRD Badung (Foto:ist)

Redaksi9.com - Pemerintah daerah bersama DPRD Badung menetapkan Raperda Perubahan APBD Badung tahun anggaran 2024 dan Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi Peraturan Daerah (Perda). Perubahan APBD Badung 2024 ditetapkan menembus angka Rp. 12,1 triliun lebih.

"Kami atas nama pemerintah daerah menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Dewan yang telah melakukan serangkaian pembahasan sehingga kedua Raperda ini dapat kita tetapkan dan selesai tepat waktu. Ini merupakan sebuah amanat yang harus kita pertanggungjawabkan bersama kepada masyarakat dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat badung," jelas Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta saat menghadiri penutupan Rapat Paripurna DPRD Badung dengan agenda pengambilan keputusan dan penetapan Raperda Perubahan APBD 2024 dan Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, di Ruang Rapat Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Rabu (31/7).

Bupati Giri Prasta tidak memungkiri pendapatan dan belanja daerah pada perubahan APBD 2024 ditarget meningkat cukup tinggi. Hal ini didasari adanya maskapai-maskapai penerbangan baru serta adanya inisiatif dari Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai untuk menambah direct flight (penerbangan langsung). "Ada penambahan direct flight dari Turki, Uni Emirat Arab dan beberapa maskapai lainnya seperti maskapai penerbangan asal Cina dan India. Itulah sebagai pertimbangan kita," terangnya. Penambahan direct flight untuk mendukung pariwisata berkualitas dan berkelanjutan, yang akan menjangkau pasar-pasar utama dari pariwisata yang berkualitas yaitu Australia, Eropa, Amerika dan Asia.

 

Dibagian lain, Giri Prasta juga menyampaikan apresiasi atas kesungguhan dan kerja keras Pimpinan dan Anggota DPRD Badung sehingga dapat menyepakati Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi dokumen definitif yang akan dijadikan pedoman dalam rangka mewujudkan kawasan permukiman dengan bangunan rumah tempat tinggal yang layak huni, sehat, aman, harmonis berlandaskan nilai-nilai filsafat Sad Kerthi loka bali dan filosofi tri hita karana. Dalam upaya menjaga kelestarian alam yang berorientasi pada kearifan lokal demi kelangsungan kehidupan di masa mendatang.

 

Sementara Ketua DPRD Badung Putu Parwata menjelaskan, terhadap dua Ranperda tersebut telah disampaikan Bupati Badung dalam Rapat Paripurna DPRD dan dilanjutkan dengan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku. Berdasarkan hasil pembahasan antara DPRD dengan Pemerintah Daerah telah disepakati Raperda Perubahan APBD Badung 2024 dengan jumlah pendapatan daerah mengalami peningkatan menjadi Rp 11,2 triliun lebih dan belanja daerah juga mengalami peningkatan menjadi Rp 12,1 triliun lebih. Maka dengan demikian Raperda Perubahan APBD 2024 dan Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat disepakati dan ditetapkan menjadi Perda, setelah dievaluasi dan difasilitasi oleh Gubernur Bali. "Dengan penetapan Perda ini semoga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kebutuhan masyarakat lebih baik," pungkas Parwata.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung Putu Parwata dan dihadiri Wakil Ketua dan Anggota DPRD Badung, Forkopimda, Sekda Badung bersama Pejabat dilingkungan Pemkab Badung, Pimpinan Instansi Vertikal, Direksi Perusahaan Daerah serta Tenaga Ahli DPRD dan Fraksi. Sebelum penetapan, di hari yang sama telah didahului dengan Rapat Paripurna Penjelasan Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Badung terhadap dua Raperda tersebut.(Bdg)

 

TAGS :

Komentar