Redaksi9.com - Baru Baru ini berita sangat heboh diberitakan di Negeri ini ada dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Pertalite menjadi Pertamax, menurut Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali I Putu Armaya SH, MH jika konsumen menemukan hal itu bisa dilakukan upaya hukum berupa Mengguggat secara Class Action kepada Pertamina dan SPBU nakal tersebut.
Armaya sangat prihatin jika hal ini sampai terjadi di daerah termasuk di Bali, apabila dugaan oplosan ini benar terbukti, maka hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). menciderai hak konsumen untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut tidak sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
”Dalam kasus ini konsumen dijanjikan RON 92 Pertamax dengan harga yang lebih mahal, malah mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah. Disamping itu pasal yang bisa menjerat pelaku dan adalah di pasal 8 Junto pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen ada sanksi pidananya dipenjara paling lama 5 tahun dan denda paling Banyak Rp.2 miliar, di pasal 8 UUPK jelas tercantum larangan bagi pelaku usaha memperdagangkan barang dan jasa yang tidak sesuai dengen ketentuan jangan sampai terjadi penipuan secara masal kepada Konsumen.
Armaya mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada para pelaku. Jika dilakukan oleh SPBU agar diberikan sanksi tegas juga bila membandel agar dicabut izinnya. Dalam waktu dekat Kami di YLPK Bali meminta Pertamina untuk bersikap transparan dalam memberikan informasi yang jelas dan jujur kepada konsumen mengenai kualitas produk bahan bakar yang dijual, bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen akibat dugaan praktik pengoplosan ini, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan distribusi bahan bakar untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali, Pertamina dan SPBU tidak boleh lepas dari tanggung jawab jika hal ini benar-benar terjadi, Tanggung jawab pertamina sebagai operator yang menjual BBM melalui SPBU sebagai rekanannya harus memberikan sanksi bagi SPBU yang melakukan penyimpangan.
Selain itu, konsumen harus menunjukan bukti pembelian sebagai syarat minta ganti rugi, Masalah layanan di SPBU di Bali menurut Armaya, ada pengaduan selam 3 tahun terakhir ini lumayan banyak, pengaduan seperti pelayanan Operator, meteran di SPBU yang kabur, apalagi saat ini ada dugaan Kualitas BBM kurang bagus karena di oplos, maka tidak terlalu lama kami meminta Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM diminta untuk memeriksa ulang kualitas bahan bakar minyak (BBM) Pertamina yang beredar di masyarakat.termasuk di Bali. Pemeriksaan ulang tersebut bertujuan untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan BBM Pertamina dari standar kualitas yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Dan hal ini juga perlu mengumumkan hasil pemeriksaan reguler terkait kualitas BBM milik Pertamina yang selama ini dilakukan.agar konsumen di Indonesia termasuk di Bali merasa terlindungi, karena menurut Armaya konsumen berhak juga atas Informasi yang baik benar dan Jujur sesuai hak-hak konsumen di pasal 4 UUPK., Jika ada temuan penyimpangan atau sebaliknya Ini penting agar konsumen mendapatkan informasi yang menyeluruh, akurat, dan konkret dan Pak menteri ESDM mohon membetuk Tim sesegera mungkin agar memberi kepastian spesifikasi bahan bakar minyak (BBM) sebagai respons dari keresahan masyarakat konsumen soal kualitas BBM. Dan jangan biarkan konsumen
Konsumen di Bali jangan takut untuk mengadu jika ditemukan hal-hal yg menyimpang terkait dugaan pengoplosan BBM ini. Dan jika ada bukti yg cukup kami di Bali siap akan melakukan Gugatan hukum atau Class Action Untuk memperjuangkan dan membela Hak-hak konsumen di Bali. Ujar Armaya yang juga seorang lawyer ini.(rls-armaya)