Menunjuk surat edaran dari BMKG tentang perkiraan cuaca ekstrem, maka dengan ini agar melakukan pemotongan/pemangkasan kayu/pohon yang terindikasi rawan, rapuh, akar tidak kuat, dan/atau patut diduga akan roboh serta membahayakan keselamatan jiwa, yang berada di areal halaman dan parkir kantor masing-masing. Demikian disampaikan Plt. Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali, I Made Rentin.
Kegiatan pemotongan/pemangkasan kayu ini dilaksanakan pada kesempatan pertama atau segera dan dalam pelaksanaannya dapat berkoordinasi dengan BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas PUPR.
"BPBD Kab/kota agar mengoordinasikan dengan OPD terkait (DKP Kabupaten/Kota), sebelum dilakukan kegiatan pemotongan/rompes, terutama pohon perindang yang ada di sepanjang jalan," ujar Rentin. (ira)