Dampak Corona, OJK Keluarkan Kebijakan Stimulus Perekonomian Nasional

Gubernut Bali Wayan Koster, Kepala BI, dan Kepala OJK menggelar jumpa pers dengan awak media

Redaksi9.com - Perkembangan penyebaran penyakit coronavirus 2019 (COVID-19) secara global telah meningkatkan secara langsung atau tidak terhadap kinerja dan kapasitas debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit atau pembiayaan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.

Hal itu diungkapkan Kepala OJK Regional VIII Bali Nusra Eliyanus Pongsoda, saat jumpa pers dengan awak media di Rumah Jabatan Gubernur, Jayasabha Denpasar, Kamis (19/3).

Elliyanus mengatakan, pertimbangan perkembangan penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) secara global telah berdampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit atau pembiayaan.

Dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur akan meningkatkan risiko kredit yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan sehingga dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi.

Menurutnya, kebijakan stimulus perekonomian sebagai countercyclical dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Adapun kebijakan stimulus perekonomian tersebut menjadi acuan bagi industri perbankan meliputi kebijakan penetapan kualitas aset; dan kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan.

Kebijakan ini berlaku untuk debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah.

Bank dapat memberikan kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain yang baru kepada debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah.

Sementara Kepala BI Kantor Perwakilan Bali, Trisno Nugroho mengatakan, untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di tengah masyarakat Bali yang saat ini mengalami penurunan drastis akibat anjloknya tingkat kunjungan wisatawan dan turunnya jumlah hunian kamar hotel, maka pihaknya memberi keringanan bagi debitur terkait suku bunga pinjaman yang diturunkan dari 475 menjadi 450.

Selain itu kredit atau pembayaran non tunai (QRIS) tetap diberlakukan dengan maksud mempermudah transaksi bagi masyarakat luas.

Jumlah uang kartal yang tersedia di pasaran hingga saat ini masih memadai.

Untuk melindungi masyarakat dari segala aspek dan ruang, maka uang yang masuk ke Indonesia saat ini juga akan dikarantina Bank Indonesia.

Sementara menurut Gubernur Bali Wayan Koster, kebijakan ini dianggap sangat membantu kreditur sekaligus debitur, khususnya pegawai hotel,travel dan semua pihak terkait untuk bisa melakukan negosiasi penurunan suku bunga dan kemudahan lainnya.

Dalam kondisi yang serba tidak menentu ini, pihak travel, pengusaha hotel, property dan swasta dapat melakukan rekonstrukturisasi untuk memperbaiki manageman bahkan menyusun pelayanan yang lebih baik ke depannya. (ira).

TAGS :

Komentar