Cegah Covid-19,Warga Bali yang Tinggal di Luar Daerah Diimbau Tak Pulang Kampung

Gubernur Bali Wayan Koster

Redaksi9.com - Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan kebijakan baru berupa Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Bali, tanggal 1 April 2020.

Instruksi ini disampaikan kepada : Bupati/Walikota se-Bali; Parisada Hindu Dharma Indonesia se-Bali; Majelis Desa Adat se-Bali; Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII; Kepala Otoritas Bandara Wilayah IV; Kepala KSOP Benoa; Kepala KSOP Gilimanuk; Kepala KSOP Padang Bai; Kepala KSOP Celukan Bawang; Kepala Balai Penyelenggaraan Transportasi Darat Wilayah XII.

Instruksi Gubernur Bali ini, berisi memperkuat pembatasan warga beraktivitas di luar rumah.

Belajar di rumah, kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi dilaksanakan di rumah dengan menggunakan media pembelajaran secara daring/online.

Bekerja di rumah, penyelenggaraan administrasi pemerintahan oleh para pegawai diupayakan dilaksanakan dari rumah, kecuali yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung.
Kegiatan bisnis/swasta diupayakan dilaksanakan dari rumah kecuali untuk kegiatan yang memberikan pelayanan secara langsung. Beribadah di rumah.

Intruksi juga, berisi memperkuat pembatasan kegiatan keramaian dan obyek wisata dengan, menutup operasional obyek wisata; menutup operasional hiburan malam; meniadakan kegiatan keramaian dan/atau hiburan, termasuk tajen; dan meniadakan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang.

Ia juga meminta, memperkuat pembatasan kegiatan adat dan agama, dengan melaksanakan kegiatan adat dan agama agar dilaksanakan di rumah.

"Dalam hal kegiatan adat dan agama yang harus dilakukan di luar rumah, hanya melibatkan paling banyak 25 orang, dengan menerapkan Jaga Jarak Fisik, dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)," kata Gubernur Koster.

Memperkuat pembatasan masyarakat melakukan perjalanan ke luar dan/atau masuk ke Bali.

Perjalanan ke luar dan/atau masuk ke Bali hanya dapat dilakukan apabila terdapat keperluan yang sangat mendesak atau warga negara asing yang akan kembali ke negaranya

Pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan logistik, keperluan penanganan kesehatan, penanganan keamanan, dan tugas resmi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Ia meminta, kepada Otoritas Bandara dan Otoritas Pelabuhan agar meningkatkan pengawasan dan seleksi secara ketat terhadap perlintasan orang dan/atau penumpang sesuai protokol pintu masuk.

Kepada Bupati/Walikota se-Bali agar melakukan koordinasi dan sinergi dengan aparat keamanan setempat agar Instruksi ini berjalan secara efektif.

Ia meminta, kepada warga Bali yang tinggal di luar Bali, selama masih ada Pandemi COVID-19 agar tidak pulang ke
Bali.

"Sebaiknya bersabar dengan tetap berada di wilayah domisili masing-masing, secara maksimal mencegah penyebaran COVID-19 demi keselamatan Kita bersama," pesannya. (ira).


TAGS :

Komentar