11 Anak Pank Ditangkap Satpol PP Denpasar

Satpol PP Denpasar pulangkan ke daerah asal 11 anak "Pank".

Redaksi9.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Kota Denpasar, Bali, menangkap 11 orang anak "Punk" yang tidak membawa kartu identitas diri, dan melanggar Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 terntang Keamanan dan Ketertiban Umum.
 
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Jumat, menjelaskan bahwa pihaknya secara rutin terus melakukan pemantauan penduduk dengan menyasar seluruh wilayah Kota Denpasar.

"Langkah ini sebagai wujud nyata guna mengurangi gangguan keamanan, ketertiban masyarakat serta sebagai upaya penegakan Perda No 1 Tahun 2015 Pasal 32 tentang Ketertiban Umum dan Kegaduhan. Terlebih situasi saat ini mengantisipasi COVID-19," katanya.

Seperti halnya penanganan terhadap 11 anak "Punk" yang ditangkap di kawasan Desa Ubung Kaja tanpa mengantongi identitas diri pada Kamis (2/4) malam.

Baca juga: Pemkot Denpasar Rancang Lumbung Pangan Terkait Covid-19

Baca juga: Pemkot Denpasar bentuk satgas desa dan kelurahan antisipasi COVID-19

"Langkah tegas kami lakukan dengan memulangkan yang bersangkutan ke daerah asal. Kami akan terus melaksanakan penertiban hingga masyarakat menyadari bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan saat ini juga kita sedang meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran COVID-19," ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Dewa Sayoga, saat ini masih banyak aktivitas masyarakat yang belum taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, siapa pun yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan.

“Kita akan ambil langkah tegas disesuaikan dengan imbauan tidak pulang kampung. Hari ini kita pulangkan ke daerah asal, hal ini karena di Denpasar mereka belum memiliki pekerjaan yang jelas dan hanya menggelandang," ujarnya.

Dewa Sayoga menambahkan, Satpol PP Kota Denpasar sebagai penegak perda tidak melarang orang mencari rejeki di Kota Denpasar. Kendati demikian, apa yang menjadi aturan, khususnya ketertiban dan keamanan masyarakat harus di taati bersama-sama.

"Kami imbau, sebelum ke Denpasar harus dipastikan tujuan dan pekerjaan yang akan diambil. Sehingga ke depannya keinginan untuk mendapatkan rejeki tidak justru menimbulkan gangguan Kamtibmas dan masalah sosial di daerah tujuan," ujarnya.(rls)

TAGS :

Komentar