Kasus Covid Bertambah 37 Orang, Pasien Sembuh Bertambah 20

Redaksi9.com - Perkembangan kasus Covid-19 di Bali terus bertambah. Hari ini dapat dilaporkan jumlah kumulatif pasien positif 1.013 orang (bertambah 37 orang WNI, terdiri dari 1 orang PMI, 1 orang Imported Case Indonesia dan 35 orang Transmisi Lokal). Demikian laporan Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Sabtu (20/6).

Sementara, jumlah pasien yang telah sembuh sejumlah 586 orang (bertambah 20 orang WNI, terdiri dari 4 orang PMI dan 16 orang Transmisi lokal)

Untuk jumlah pasien yang meninggal sejumlah 7 orang (bertambah 1 orang WNI, terdiri dari 5 orang WNI dan 2 orang WNA)

Jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 420 orang yang berada di 11 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah dan BPK Pering)

Ia mengatakan, jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal secara komulatif sejumlah 676 Orang.

" Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan COVID-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya," kata Dewa Indra.

Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 257/GugasCovid19/VI/2020 tanggal 16 Juni 2020 tentang Penghentian Rapid Test Gratis di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tidak lagi memberikan pelayanan rapid test gratis untuk awak kendaraan logistik di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai yang sudah dimulai hari Kamis, 18 Juni 2020 mulai pukul 08.00 WITA. Awak kendaraan logistik wajib membawa surat keterangan rapid test secara mandiri.

Berdasarkan Surat Edaran No.440/8890/Yankes.Diskes/2020 tanggal 18 Juni 2020, untuk pemeriksaan Rapid Test dan Swab PCR pelaku perjalanan dan keperluan sendiri (mandiri) dapat dipungut biaya sesuai ketentuan tarif di masing-masing Fasilitas Kesehatan.

Ketentuan tarif Rapid Test yang diberlakukan di masing-masing Fasilitas Kesehatan agar menyesuaikan dengan unit cost dengan mengupayakan biaya tidak melebihi Rp. 400.000 sedangkan untuk biaya pemeriksaan Swab PCR agar disesuaikan dengan unit cost dan diupayakan tidak melebihi Rp. 1.800.000. (ira).

TAGS :

Komentar