Perda Nomor 5/2020, Atur Kepariwisataan Bali agar Berkualitas

Gubernur Wayan Koster

Redaksi9.com - Gubernur Bali Wayan Koster  mempertegas dan memperkuat komitmen penyelenggaraan kepariwisataan berbasis budaya Bali yang berorientasi pada kualitas sehingga perlu ditata secara komprehensif. Hal itu yang melatarbelakangi, ia meluncurkan Perda Nomor 5 Tahun 2020, tentang Standar Penyelenggaraan Pariwisata, Senin (10/8). 


Ia mengungkapkan, selain berorientasi pada kualitas, kepariwisataan Bali juga berorientasi pada keberlanjutan dan daya saing, sehingga diperlukan standar penyelenggaraan kepariwisataan dengan memperhatikan filosofi Tri Hita Karana yang bersumber dari nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Sad Kerthi. 


“Peningkatan kualitas penyelenggaraan Kepariwisataan Bali, meliputi: kualitas destinasi pariwisata, kualitas industri pariwisata, kualitas pemasaran pariwisata, dan kualitas kelembagaan pariwisata, yang dilakukan melalui pemenuhan standar produk, pelayanan, sarana prasarana, keamanan, keselamatan dan kesehatan serta pemanfaatan perkembangan kemajuan teknologi digital,” jelasnya.


Hal baru dan sangat penting yang diatur dalam Perda ini adalah penyelenggaraan pariwisata digital budaya Bali, meliputi: inspirasi pariwisata, kedatangan wisatawan, destinasi dan kegiatan pariwisata; perlakuan wisatawan pascakunjungan,  Portal Satu Pintu Pariwisata Bali, dan dokumentasi digital kepariwisataan budaya Bali. 

Gubernur membentuk Portal Satu Pintu Pariwisata Bali untuk mengintegrasikan seluruh pemangku kepentingan pariwisata yang terdiri dari usaha jasa pariwisata, pemerintah, dan masyarakat. 


“Portal Satu Pintu Pariwisata Bali meliputi reservasi hotel/penginapan, tiket elektronik (e-ticketing) destinasi wisata, transportasi online, pasar digital (marketplace) Pariwisata Bali, integrasi pembayaran non-tunai (cashless), dan bidang lain sesuai dengan perkembangan industri pariwisata Bali,” imbuhnya. 

Setiap usaha jasa pariwisata di Bali wajib mendaftarkan diri pada Portal Satu Pintu Pariwisata Bali yang menjual produk/layanannya kepada pihak lain secara online dan offline.


 Selanjutnya, setiap usaha jasa pariwisata yang melakukan transaksi penjualan produk dan/atau pertukaran informasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha jasa lainnya wajib melalui Portal Satu Pintu Pariwisata Bali. 


“Portal Satu Pintu Pariwisata Bali tidak boleh melakukan penjualan secara langsung kepada wisatawan. Kemitraan dibangun seluas-seluasnya dengan seluruh pemangku kepentingan Pariwisata Bali baik perorangan maupun badan usaha secara terbuka dan transparan,” ujarnya.
Gubernur menetapkan kebijakan pencegahan, penanganan bencana atau keadaan darurat, dan pemulihan Kepariwisataan Budaya Bali dari akibat bencana atau keadaan darurat.  Masyarakat dapat berperan aktif dalam pelaksanaan Peraturan Daerah ini


Ia  memberikan penghargaan kepada perseorangan, organisasi Pariwisata, serta badan usaha yang berprestasi luar biasa atau berjasa besar dalam meningkatkan pembangunan, kepeloporan, dan pengabdian di bidang Kepariwisataan Budaya Bali. (ira)
 

TAGS :

Komentar