Pergub Nomor 46/2020, Atur Sanksi Beraktivitas di Luar Rumah Tanpa Masker

Gubernur Bali luncurkan Pergub Nomor 46/2020

Redaksi9.com - Dalam rangka meningkatkan partisipasi aktif krama Bali dan pemangku kepentingan dalam mencegah penularan dan penyebaran COVID-19, Gubernur Bali, Wayan Koster meluncurkan Pergub Nomor 46 tahun 2020, Tentang  Penerapan Disiplin dan Upaya Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, Rabu ( 26/8). 


Ia mengatakan, tujuan dari Pergub ini untuk meningkatkan angka kesembuhan dan mengendalikan angka kematian masyarakat di masa pandemi COVID-19. Selain itu, untuk terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial ekonomi secara produktif dan aman untuk mengurangi dampak psikologis warga masyarakat akibat pandemi COVID-19.

"Pelaksanaan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dilaksanakan pada 15 (lima belas) sektor kegiatan, di antaranya, pelayanan publik, transportasi, adat dan agama, dan seni dan budaya. Pemangku kepentingan yang menjadi subjek pengaturan, meliputi perorangan dan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum," ujar Koster.


Ia menyebutkan, pemangku kepentingan perseorangan wajib melaksanakan, menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer,  membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter, kecuali sektor pendidikan minimal 1,5 (satu koma lima) meter, tidak beraktivitas di tempat umum/keramaian jika mengalami gejala klinis, seperti demam/batuk/pilek/nyeri tenggorokan.

Sanksi bagi pelanggar, dikenakan sanksi administratif, yakni: 1) bagi perorangan yang melakukan perjalanan dan/atau berkegiatan ke Bali, antarkabupaten/kota di Bali dan/atau di tempat yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, berupa, penundaan pemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi,  dan membayar denda administratif sebesar Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah) bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah.


Sementara bagi  pelaku usaha, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum membayar denda administratif sebesar Rp.1.000.000 yang tidak menyediakan sarana pencegahan COVID-19. Selain itu, rekomendasi pembekuan sementara izin usaha kepada pejabat/instansi yang berwenang

Selain sanksi, Perorangan, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara, Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum juga dapat dikenakan sanksi lainnya sesuai Awig-awig atau Pararem Desa Adat atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan.(ira)
 

TAGS :

Komentar