Pelaku Usaha harus Miliki TDUP untuk Dapatkan Hibah Pariwisata

Webinar Sosialisasi "Badung Update Petunjuk Teknis Hibah Pariwisata" dari Ruang Sapta Pesona Dinas Pariwisata, Rabu (11/11).

Redaksi9.com - Dengan adanya bantuan dana hibah stimulus pariwisata dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten Badung mengajak pelaku usaha untuk bergerak cepat memenuhi semua kriteria persyaratan, yang tercantum dalam juknis yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Persyaratan ini diterapkan sebagai bentuk pembelajaran dan pendisiplinan pada pengusaha agar taat aturan.

"Dalam persyaratan penekanannya pelaku usaha harus memiliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan untuk TDUP kami berikan kelonggaran berproses dalam memperpanjangnya sampai hari Jumat ini. Pelaku usaha juga harus membuat surat pernyataan bahwa perusahaan membuka kegiatan sejak bulan Agustus sebagai bagian dari persyaratan administrasi. Inspektorat juga akan melakukan review sambil berjalan pada hari Senin dan Selasa. Setelah ditetapkan, pada hari Rabu pelaku usaha yang telah lolos verifikasi akan diundang melakukan penandatangan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) antara pengusaha dan Pjs Bupati," kata Plt. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung Cokorda Raka Darmawan saat menjadi narasumber dalam Webinar Sosialisasi "Badung Update Petunjuk Teknis Hibah Pariwisata" dari Ruang Sapta Pesona Dinas Pariwisata, Rabu (11/11).

Webinar yang diikuti oleh 353 peserta dari pelaku usaha hotel dan restoran yang ada di wilayah Kabupaten Badung tersebut juga menghadirkan narasumber Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung I Gusti Ngurah Rai Surya Wijaya dengan moderator Ketua Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Bali Yoga Iswara.

Untuk itu Cok Raka Darmawan menyambut baik pelaksanaan webinar ini dalam upaya memberikan informasi kepada pelaku pariwisata berkenaan dengan kondisi dan data pelaku usaha pariwisata yang sudah masuk dalam list calon penerima hibah dari pemerintah pusat. Dikatakan pimpinan Kabupaten Badung memiliki konsen yang sangat serius dalam membantu meringankan beban pelaku pariwisata di tengah pademi Covid-19.

"Pimpinan betul-betul mengamati persyaratan penerima hibah hingga sampai melakukan konsultasi langsung ke Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk membantu para pelaku industri pariwisata," katanya.

Untuk pihaknya mengajak semua pihak berpikir positif, karena dana hibah ini tidak serta merta dapat digunakan. Karena pemerintah daerah dan pelaku pariwisata memiliki tanggung jawab bersama dalam mempertanggungjawabkan dana ini.

"Salah kami melakukan penerapan, resikonya sangat besar. Untuk itu mari bersama-sama wajib mempertanggungjawabkan apa yang akan kita terima," ajaknya.


Lebih lanjut Cok Darmawan yang juga Asisten Administrasi Umum ini mengatakan Pemerintah Kabupaten Badung sebagai perpanjangan pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam menetapkan calon penerima, menyalurkan, mengawasi sampai melakukan pelaporan realisasi pemanfaatan dana hibah pariwisata. Meskipun ini tugas berat, tapi kalau tidak ada kucuran dana hibah pariwisata dari pemerintah pusat, tentu akan sangat sulit bagi pelaku pariwisata bisa bangkit dalam situasi pandemi.

"Dengan adanya kucuran dana dari pemerintah pusat, kami berharap ini sebagai stimulus agar perusahaan bangkit melakukan kegiatan operasional. Ketika menerima dana hibah pengusaha harus yakin usahanya berjalan, walaupun dalam batasan-batasan pandemi," ucapnya.


Sementara itu Ketua PHRI Badung I Gusti Ngurah Rai Surya Wijaya menyampaikan pelaku usaha harus secara cepat dan cermat dalam memenuhi segala persyaratan yang ada agar tidak kehilangan kesempatan yang baik ini.

Pihaknya juga mengingatkan pelaku usaha agar memanfaatkan dan mempertanggungjawabkan dana hibah pariwisata secara benar sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah. "Kami mengajak pelaku usaha untuk memanfaatkan momentum ini dengan baik, agar jangan sampai merta matemahan wicara dan merta matemahan wisya," ujarnya. (ira)

 

Caption.

 

TAGS :

Komentar