Redaksi9.com - Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan kebijakan baru di Bidang Kesehatan yang diatur dengan Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional - Krama Bali Sejahtera : JKN-KBS. Peluncuran pergub ini dilakukan berbarengan dengan Rapat Koordinasi Kesehatan bersama instansi terkait, Selasa ( 27/2) di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.
Dalam sambutannya, Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan, kebijakan di Bidang Kesehatan ini merupakan salah satu Program Prioritas dari 5(lima) Bidang Program Prioritas dalam Pola Pembangunan Semesta Berencana sesuai dengan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” menuju Bali Era Baru. “Program Pelayanan Kesehatan JKN-KBS ini merupakan peningkatan pelayanan kesehatan kepada Krama Bali yang berkaitan dengan Jana Kerthi, yang dilaksanakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan wilayah Bali; 1 pulau, 1 pola, dan 1 tata kelola,” ujarnya.
Ia mengatakan, kebijakan baru ini dikeluarkan setelah mengaji pelayanan kesehatan yang diselenggarakan BPJS mengandung beberapa kelemahan atau kekurangan.
Kekurangan yang dimaksud, antara lain: memakai rujukan secara bertingkat dan tidak terintegrasi sehingga pasien tidak bisa langsung mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan, memerlukan waktu yang lama akibat lokasi yang berjauhan RS yang dirujuk. Biaya operasional pasien lebih tinggi dan tidak efektif dan tidak efisien.
Jika dilihat dari aspek kepesertaan, hanya menyediakan layanan bagi penduduk yang membayar premi, kartu aktif dua minggu setelah premi terbayar, bayi baru lahir dari Ibu PBI daerah harus didaftarkan dua minggu setelah lahir. PBI Daerah dibatasi pelayanan kesehatan dasarnya di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik pemerintah. Dari aspek iuran, peserta JKN yang menunggak premi tidak dapat mengakses pelayanan kesehatan.
Ia menilai, akibat adanya berbagai kelemahan atau kekurangan dalam pelayanan kesehatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan tersebut, pasien seringkali mengalami keterlambatan, hambatan, masalah di fasilitas kesehatan (Puskesmas/RS) yang sangat merugikan pasien bahkan tidak mendapat kepastian pelayanan. “Bertitik tolak dari kelemahan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan tersebut, dikeluarkan kebijakan baru yang merupakan pengembangan dan penyempurnaan pelayanan kesehatan dalam JKN menjadi pelayanan kesehatan baru dengan nama Jaminan Kesehatan Nasional-Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS),” tegasnya.
Pelayanan kesehatan yang baru ini diatur dengan Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional - Krama Bali Sejahtera : JKN-KBS.
Koster menambahkan, kebijakan baru di bidang pelayanan kesehatan JKN-KBS ini, memiliki kelebihan dari pelayanan kesehatan yang dilaksanakan dengan Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Dari aspek kepesertaan, menjangkau seluruh Krama Bali, kartu langsung aktif saat menjadi peserta, bayi baru lahir dari Ibu PBI daerah langsung terdaftar otomatis. PBI Daerah dapat dilayani di Fasiltas Kesehatan Pemerintah / Pemerintah Daerah dan Swasta.
Dari aspek iuran, Peserta JKN yang menunggak premi dapat didaftarkan menjadi peserta PBI Daerah dan langsung dapat mengakses pelayanan kesehatan.
Untuk manfaat tambahan, kata Koster, akan dilaksanakan dalam APBD Perubahan 2019, yaitu: memperoleh pelayanan kesehatan tradisional dan komplementer di Fasilitas Kesehatan, Faskes (Puskesmas/RS).
Bagi pasien gawat darurat memperoleh fasilitas transportasi secara gratis dari tempat tinggal pasien menuju Fasilitas Kesehatan yang dituju (Puskesmas/RS). “Sistem penanganan keluhan dilakukan secara online dan terintegrasi se-Bali berbasis web dengan call center yang tersedia di Faskes, Dinas dan BPJS Kesehatan,” ucapnya.
Manfaat lain, pasien memperoleh pelayanan Visum et Repertum secara gratis, fasilitas transportasi secara gratis untuk jenasah dari Puskesmas/RS ke alamat, dan memperoleh pelayanan terapi Hiperbarik (oksigen murni) secara gratis bagi pasien penyelam, luka bakar, dan pasien lainnya yang memerlukan.
Ia mengatakan, anggaran yang diperlukan untuk menyelenggarakan Program Pelayanan Kesehatan JKN-KBS adalah sebesar Rp. 495.671.353.200,- ; dengan pola pembagian beban yaitu Pemerintah Provinsi sebesar Rp. 170.468.649.798,- dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali sebesar Rp. 325.202.703.402,- yang sudah disiapkan dalam APBD Tahun 2019.
“Program Pelayanan Kesehatan JKN-KBS menjangkau sebanyak 4.192.457 Krama Bali dari total penduduk Bali yang berjumlah 4.245.108 atau telah mencapai target minimum sebesar 95% Universal Health Coverage (UHC),” kata Koster.
Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan JKN-KBS, Koster mengintruksikan kepada semua pihak yang menjadi penyelenggara pelayanan kesehatan, agar melaksanakan Pergub ini dengan sebaik-baiknya, secara berdisiplin dan bertanggung-jawab, mendedikasikan diri dengan sepenuh hati kepada Krama Bali memberi pelayanan kesehatan terbaik sebagai pelaksanaan Yadnya dalam kehidupan.
Kepada seluruh penyedia pelayanan kesehatan baik Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Swasta, ia berharap, agar memberi pelayanan yang terbaik kepada semua pasien, dengan tanpa membedakan pelayanan antar pasien. (ira)