Perpres No.10/2021 Berikan Peluang Usaha Krama Bali Kembangkan Minuman Destilasi Khas Bali

Redaksi9.com - Dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang ditetapkan tanggal 2 Pebruari 2021, dinilai telah memberikan peluang usaha bagi masyarakat/krama Bali melalui IKM dan UMKM untuk mengembangkan minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali guna memenuhi kebutuhan pasar domestik, dan pasar bagi wisatawan, serta ekspor.

"Dengan berlakunya Perpres ini akan memperkuat pelaksanaan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali dan semakin memberi keyakinan dan kepastian masa depan usaha bagi masyarakat Bali, yang telah menjadi harapan sejak lama," demikian yang diungkapkan Gubernur Bali, Wayan Koster saat didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Wayan Jarta, Senin (1/3) malam di Denpasar.

Berlakunya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 ini, Koster menyakini pemenuhan kebutuhan minuman beralkohol tidak lagi bergantung dari produk import, tetapi dapat dipenuhi oleh pelaku IKM dan UMKM masyarakat Bali

Hal ini, tentu dapat meningkatkan nilai perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali dengan melindungi dan memberdayakan kearifan lokalnya.

"Sehingga segera dapat dilakukan upaya untuk mengembalikan kehilangan potensi ekonomi akibat produk import yang telah lama berlangsung di Bali," tambah Gubernur Koster. (ira).

TAGS :

Komentar