Penyampaian Penjelasan Dewan Soal Perubahan Ketiga Raperda Inisiatif Retribusi Jasa Usaha

Penyerahan penyampaian penjelasan Dewan soal Perubahan Ketiga Raperda Inisiatif Retribusi Jasa Usaha yang dibacakan  I Ketut Tama Tenaya, SS., M.Si. 

Redaksi9.com - Rapat Paripurna ke- 2 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021 digelar Senin ( 29/3) di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Renon.


Agenda acara,   Penyampaian Penjelasan Dewan Berkenaan dengan Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa usaha.  Penyampaian penjelasan Dewan diibacakan politisi PDI Perjuangan,  I Ketut Tama Tenaya, SS., M.Si. 


Dalam pendahuluan ia mengatakan, terdapat beberapa permasalahan terkait perlunya peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.


Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Gubernur Bali “Nangun Sat Kertih Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru khususnya dalam bidang pangan diperlukan jaminan mutu terhadap produk pangan yang dikonsumsi supaya aman.


 UPTD. Pengujian dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan (PPMHP) hadir di tengah masyarakat untuk memberikan layanan pengujian mutu produk perikanan dalam rangka menjamin mutu dan keamanan produk perikanan yang dikonsumsi baik untuk masyarakat lokal maupun internasional. 


Selama ini dalam melakukan pelayanan pengujian, UPTD PPMHP memungut biaya pengujian mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. 


Ia mengatakan, kondisi saat ini biaya pengujian yang dipungut masih murah sehingga ketika dibandingkan dengan harga media reagensia dan pemeliharaan peralatan sudah tidak sesuai lagi karena setiap tahun untuk harga media reagensia dan pemeliharaan terus meningkat.


 Disamping itu jika dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan tarif retribusi untuk biaya pengujian pada UPTD PPMHP masih jauh lebih murah.

Dewan juga meminta, retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga perlu penyesuaian terutama masalah tarif masuk objek retribusi yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan.


“Dari berbagai tinjauan dan pokok-pokok pikiran yang dikemukakan di atas, maka diperlukan Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha,” ujarnya. 


Tama  mengatakan, Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mewujudkan Visi Pemerintah Provinsi Bali 

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah, dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi masyarakat yang cukup baik, perubahan nomenklatur perangkat daerah serta masih terdapat potensi baru yang belum diakomodir, maka perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.  karena sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini. (ira) 

TAGS :

Komentar