Wagub Cok Ace : Penggunaan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Nyaris Tidak Menghasilkan Emisi Karbon

Wagub Cok Ace saat peresmian kendaraan listrik di Nusa Dua

Redaksi9.com - Pemerintah Provinsi Bali dibawah kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster dan Wakil Gubernur Bali, Prof. Dr. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati mendapatkan pujian dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, karena telah memiliki Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

"Saya menyambut baik kerja sama antara Toyota Indonesia dengan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dalam meluncurkan pilot project pengembangan kendaraan listrik di Bali. Saya harap Pemerintah Provinsi Bali agar dapat menindaklanjuti penerapan zona-zona khusus kendaraan listrik di wilayah Bali,” jelas Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam acara peresmian Toyota EV Mobility Project di ITDC, Nusa Dua, Badung, Rabu (31/3).

Sementara itu, Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati dalam sambutannya menyampaikan di Provinsi Bali memiliki komitmen terhadap kelestarian  lingkungan yang diwujudkan dengan  mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Daerah  Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi  Daerah (RUED) Provinsi Bali Tahun 2020-2050.

 Roh Perda ini kemudian diturunkan ke dalam dua peraturan gubernur yang diharapkan dapat menjadi  landasan bagi proses pembangkitan dan penggunaan  energi yang sepenuhnya ramah lingkungan.

"Di sektor hulu, Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, yang intinya mengatur bahwa energi yang digunakan di Bali harus berupa energi bersih yang bersumber dari energi baru terbarukan dan/atau gas.Peraturan ini dilengkapi dengan pengaturan di sektor hilir penggunaan energi melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai," ujar Wagub Bali yang dikenal dengan nama Cok Ace ini.

Lebih lanjut, Cok Ace yang mewakili Gubernur Koster mengatakan Program Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai amanat Pergub Bali Nomor 48 Tahun 2019 dilaksanakan berdasarkan pertimbangan bahwa penggunaan kendaraan bermotor listrik sebagai moda transportasi yang nyaris tidak menghasilkan emisi karbon dan diharapkan dapat menekan secara sangat signifikan pencemaran udara yang dihasilkan oleh sektor transportasi yang merupakan salah satu sektor yang berkontribusi paling besar atas pencemaran udara di Bali.

"Dalam jangka panjang, Pemerintah Provinsi Bali menargetkan terjadi pergeseran dari penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik  ramah lingkungan," ungkapnya yang disambut tepuk tangan.

Harus diakui bahwa target tersebut tidak mudah dicapai, karena kata Cok Ace hal ini menyangkut perubahan kebiasaan yang sudah berakar dari teknologi yang sudah berumur ratusan tahun ke sebuah teknologi yang relatif baru, perubahan proses bisnis yang mendasar, serta kebutuhan investasi yang sangat be

Meskipun berat, bukan berarti target tersebut mustahil dicapai jika dilakukan dengan langkah-langkah komprehensif yang mencakup semua ekosistem dalam rantai pasok kendaraan listrik serta dikerjakan bersama-sama secara bergotong royong oleh semua pemangku kepentingan, baik instansi pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat.

Sedangkan Menparekraf Sandiaga Uno menyampaikan Kemenparekraf sangat mendukung pengoperasian kendaraan listrik di wilayah ITDC, Nusa Dua dengan menghadirkan program Toyota EV Smart Mobility Project.

"Project EV Smart Mobility yang dihadirkan oleh Toyota Astra-Motor bersama dengan ITDC akan menjadi satu ekosistem dari pariwisata berbasis nature dan culture," kata Sandiaga Uno.

Sandiaga berharap, unit kendaraan listrik tersebut dapat digunakan wisatawan hingga masyarakat, dan saya yakin ini adalah konsep pariwisata kekinian serta pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan. (ira)

TAGS :

Komentar