Satgas Covid-19 Jembrana Tegaskan Larangan Menyeberang Tanpa Kartu Vaksinasi dan Surat Bebas Covid

Bupati Tamba saat mengecek penyebrangan di Pelabuhan Gilimanuk

Redaksi9.com - Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang keluar masuk Pulau Bali diproteksi ketat selama pemberlakuan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021. Termasuk di Jembrana yang hendak menyeberang melalui Pelabuhan Gilimanuk wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis 1) dan suket negatif  rapid antigen 1x24 jam atau PCR 2x24 jam. Pembatasan itu sesuai dengan SE Gubernur No.9 tentang pelaku perjalanan wajib, membawa rapid antigen/PCR dan vaksin minimal tahap 1 pada saat bepergian.

Namun saat dilakukan pemantauan PPKM Darurat hari keempat ke Gilimanuk, Tim Satgas Covid-19 Jembrana menemukan masih banyaknya pelaku perjalanan yang tidak membawa bukti vaksin untuk menyebrang ke pulau Jawa dan masuk ke Pulau Bali.  Akibatnya terjadi penumpukan penumpang bus/travel   yang hendak jalani vaksinasi di Puskesmas Gilimanuk. 

Kondisi itu sontak membuat geram jajaran satgas covid-19 yang sedang melaksanakan pemantauan pelaksanaan PPKM darurat di Kelurahan Gilimanuk selasa malam (6/7/2021). Pemantauan  langsung oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba didampingi oleh Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, Kejari Jembrana Triono Rahayudi, Danyon Mekanis GN Letkol Inf Amin M Said serta beberapa OPD teknis.

Menyikapi hal itu, Bupati Tamba langsung mengumpulkan pengurus travel dan bus untuk meminta keterangan serta pengarahan bertempat di Ruang VIP ASDP Pelabuhan Gilimanuk, Selasa malam (6/7/2021).

Bupati Tamba menyayangkan kejadian itu  terjadi terlebih dimasa PPKM darurat. Menurut Tamba, kerumunan itu bisa dihindari jika semua pihak mentaati aturan.  Bupati langsung merespon dengan  melakukan koordinasi langsung dengan jajaran satgas provinsi Bali.

“Dari hasil koordinasi dan seijin Bapak Gubernur Bali, hanya malam ini kita beri toleransi pelayanan vaksinasi di Puskemas II Melaya ( Gilimanuk)  hingga pukul 00.00 wita.selanjutnya, pelaku perjalanan yang tidak lengkap surat keterangan bebas covid dan kartu vaksin akan langsung diputar balik dari Gilimanuk," papar Tamba.


Ia juga menyayangkan , vaksin yang sejatinya dikhususkan bagi warga Jembrana justru untuk pelaku perjalanan dari luar. "Kasihan tenaga vaksinator kita yang sudah bekerja dari pagi sampai malam. Untuk itu mulai tengah malam nanti hingga seterusnya, bagi pelaku perjalanan yang tidak membawa kartu vaksin akan kita perintahkan putar balik,”tegasnya.

Lebih lanjut Bupati Tamba menegaskan kepada para travel angkutan transportasi dan pelaku perjalanan untuk mentaati aturan yang diberlakukan. Terlebih sosialisasi agar masyarakat mau divaksin sudah sangat sering dilakukan sejak beberapa bulan lalu.

Selain itu, mulai rabu (7/7) , jajaran satgas covid-19 Jembrana juga akan melakukan penyekatan  di Terminal Kaliakah. Bupati juga berharap  pemeriksaan yang sama secara ketat dilakukan di Ketapang bagi pelaku perjalanan yang hendak masuk Bali.

" Bagi pelaku perjalanan dan angkutan transportasi saya tegaskan agar taati aturan. Sebelum melakukan perjalanan agar sudah sedia kartu vaksin dan surat keterangan negatif rapid. Jadi pengelola transportasi jangan coba – coba, jika kedapatan tidak lengkap akan langsung diperintahkan  putar balik,” tandasnya.

Hal senada disampaikan Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa bahwa  mulai rabu  pukul 00.00 wita, bagi warga yang tidak membawa bukti vaksin, itu tidak akan difasilitasi. Kebijakan itu berlaku baik itu kendaraan umum atau pribadi yang akan menyebrang. “Mulai malam ini, kita mulai melakukan penyekatan bersama dengan dinas perhubungan, kejaksaan dan TNI untuk melaksanakan pengetatan di terminal Kaliakah, bagi warga yang sudah lengkap, ya kami persilahkan. Ini aturan pusat, jika ada transportasi yang membandel dan tidak mengikuti aturan tersebut, saya tidak akan main-main, tolong informasikan juga kepada pemilik transportasi dan travel lainnya,”ujarnya.

Sementara Kajari Jembrana Triono Rahyudi menyatakan kesiapannya mendukung langkah Satgas di Jembrana dalam penegakan yustisi. Dasar aturannya menurut Kajari juga susah jelas instruksi mendagri no 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat covid-19 di Jawa Bali serta  Surat Edaran Gubernur  Bali.

“Jika ada yang tidak patuh dengan aturan, baik undang-undang karantina dan wabah akan kami terapkan. Termasuk yang melawan petugas bisa kita tegakkan, oleh karenanya sampai tanggal 20 mari kita sama-sama bersihkan Bali dari PPKM Darurat,”jelasnya.( hms/ira)
 

TAGS :

Komentar