Isolasi Mandiri Berisiko Tinggi, Positif Covid-19 Wajib Isolasi Terpusat

Sekda Dewa Made Indra

Redaksi9.com - Menindaklanjuti Hasil Rapat Forkopimda Provinsi Bali pada Hari Sabtu, Tanggal 10 Juli 2021 di Jaya Sabha, Gubernur  Bali Wayan Koster menyampaikan kepada Kapolda Bali, Danrem 163 Wirasatya,dan Wali Kota/Bupati se-Bali agar, tidak mengijinkan Isolasi Mandiri di rumah karena berisiko tinggi. 

"Satgas Kabupaten/Kota agar memfasilitasi/mendorong tersedianya tempat Isolasi Terpusat Berjenjang dengan memanfaatkan fasilitas/gedung yang ada," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Jumat (16/7). 

Ia mengatakan, untuk isolasi terpusat di tingkat Desa/Kelurahan atau Desa Adat, dikelola bersama  Satgas Gotong Royong dan Satgas Desa/Kelurahan.

"Untuk isolasi terpusat tingkat Kecamatan, dikelola oleh Satgas Kecamatan. Isolasi terpusat tingkat Kabupaten/Kota, dikelola oleh Satgas Kabupaten/Kota, dan juga menyediakan isolasi bagi ASN/Non ASN Pemerintah Kabupaten/Kota. Isolasi Terpusat Tingkat Provinsi telah disiapkan di Ibis Hotel Kuta, dan isolasi khusus ASN/Non ASN Pemerintah Provinsi Bali, TNI serta Polri telah disiapkan di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Bali," ungkap Dewa Indra. 

Dalam surat Gubernur Bali tanggal 14 Juli 2021 Nomor 768/SatgasCovid19/VII/2021 perihal Aktivasi Isolasi Terpusat Berjenjang  ini, Gubernur juga meminta memastikan data kasus yang valid dan memisahkan data Kasus Terkonfirmasi Positif Orang Tanpa Gejala dan Gejala Ringan (OTG-GR)

Diharapkan segera didistribusikan paket Obat dari Satgas Nasional, untuk percepatan kesembuhan OTG-GR, di bawah koordinasi pihak Kodam IX/Udayana dan Korem 163/Wirasatya.

Update dan perkembangan penyiapan Isolasi Terpusat Berjenjang agar dilaporkan oleh BPBD Kabupaten/Kota se-BaIi.

Jika masih ada masyarakat dengan keadaan tertentu/terpaksa harus Isolasi Mandiri, maka Satgas Desa/Satgas Gotong Royong menempel stiker di rumahnya yang menerangkan bahwa penghuni rumah sedang melakukan ISOLASI MANDIRI. (ira)

 

TAGS :

Komentar