Penyederhanaan Surat Suara Pemilu 2024, KPU Bali: Efisiensi Waktu

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Lidartawan

Redaksi9.com - Pemilihan Umum 2024 dipastikan akan dimajukan  dari tanggal 28 Pebruari 2024 menjadi  tanggal 21 Pebruari 2024. Hal itu diungkapkan, Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung  Lidartawan, dalam jumpa pers dengan awak media secara daring,  Rabu (25/8).

"Pemilu 2024 akan diselenggarakan tanggal 21 Pebruari 2024, satu minggu sebelum Hari raya Galungan," ujar Lidartawan. 

Ia mengatakan, pada Pemilu 2024 ada kemungkinan Pilpres, Pileg, hingga Pilkada akan diselenggarakan serentak.

Berkaca dari  adanya  beberapa permasalahan-permasalahan yang timbul pada Pemilu 2019 lalu, direncanakan akan ada penyerdahaan surat suara. Alasannya,  beban kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tinggi sehingga Badan Ad Hoc terutama KPPS mengalami kelelahan secara fisik bahkan sampai meninggal. 

Selain itu, kesulitan pemilih dalam memberikan suara karena banyaknya surat suara yang mengakibatkan tingginya suara tidak sah.

"Menyulitkan dan memerlukan waktu lama bagi Pemilih untuk membuka dan melipat surat suara dan kemudian memasukkan ke dalam kotak suara sekitar 6 menit per pemilih," kata Lidartawan.  Selain itu juga, kata dia, penyederhaaan surat suara ini  untuk efisiensi jumlah kotak suara. 

Ia menyebutkan, Komisi Pemilihan Umum  saat ini memiliki 6 model untuk menyederhanakan surat suara untuk pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"KPU mencoba mempersiapkan 6 model surat suara," kata Lidartawan.

Model 1 yakni penggabungan lima jenis pemilihan dalam satu surat suara, mencakup pemilihan presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam satu kotak suara.

Lalu, pada model 2, memiliki kemiripan dengan model 1. Hanya saja bentuk surat suaranya lanskap.

Selanjutnya, model 3, yaitu pemisahan surat suara DPD dengan surat surat presiden, DPR, dan DPRD.

Model 4, penggabungan lima jenis pemilihan dalam satu surat suara, tetapi dengan perbedaan pada foto calon anggota DPD bisa dicantumkan.

Model 5, pemisahan surat suara DPD yang disertakan foto dengan surat suara presiden, DPR, dan DPRD.

Terakhir, model 6, pemisahan surat suara DPD dengan surat suara presiden, DPR, dan DPRD. Namun, dalam model ini metode penggunaanya dengan cara mencontreng.

Ia menyebutkan, tntuk tahapan Pemilu dipastikan akan dilakukan Bulan januari 2022. Sebelum itu dilaksanakan,  akan dilakukan sosialisasi termasuk rencana penyederhanaan  surat suara. Sosilisasikan juga dilakukan bagaimana pendaftaran proses peserta pemilu. (ira)
 

 


 

TAGS :

Komentar