Unduh Aplikasi PeduliLindungi, Optimalkan Pengendalian Covid-19

Aplikasi PeduliLindungi

Redaksi9.com - Pemerintah Provinsi Bali melalui  Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali telah mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam beberapa aktivitas masyarakat mulai tanggal 7 September 2021.

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin mengatakan, aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai/ karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaar mall/ pusat perdagangan terkait. Pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis kedua (barcode hijau).

Aplikasi PeduliLindungi juga diwajibkan untuk ujicoba pembukaan Daya Tarik Wisata (DTW) Alam, Budaya, Buatan, Spiritual, dan Desa Wisata dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% dan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat.

Pelaku perjalanan (darat laut dan udara) juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan bukti telah mengikuti vaksinasi. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama. Bagi pelaku perjalanan darat dan laut minimal telah mendapatkan vaksin dosis pertama.

Sektor esensial, pemerintahan, non esensial dan kritikal yang beroperasi pun diwajibkan menerapkan aplikasi PeduliLindungi bagi pegawai/karyawan dan pengunjung/pelanggan/nasabah.

“Masyarakat perlu mulai membiasakan diri dengan teknologi digital dalam kehidupan sehari-harinya, salah satunya adalah pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi,” kata Rentin.

Ia menyebutkan, fungsi utama aplikasi PeduliLindungi ini adalah bagi perlindungan diri sendiri serta orang-orang di sekitar. Karena itu, pemerintah sangat mengharapkan peran aktif masyarakat untuk segera mengunduh dan memanfaatkannya. Aplikasi tersebut bisa membantu setiap warga melakukan surveilans kesehatan berupa penelusuran (tracing), pelacakan (tracking) dan pengurungan (fencing) terhadap anggota masyarakat yang diduga mengidap Covid-19. 

Hal itu sejalan dengan keputusan khusus yang sudah dikeluarkan pemerintah agar penyelenggaraan tracing, tracking, dan fencing dilakukan melalui infrastruktur, sistem, dan aplikasi telekomunikasi.

Ia juga mengatakan, pemanfaatan PeduliLindungi juga penting dalam penerapan perpanjangan PPKM, di mana pemerintah melaksanakan beberapa uji coba penyesuaian aktivitas masyarakat. Salah satunya, sebagai fungsi skrining untuk memasuki suatu tempat atau área.
“Melalui aplikasi PeduliLindungi, orang tersebut dapat diperiksa status vaksinasinya, hasil tes Covid-19 atau apakah ada kontak eratnya dengan pasien Covid-19,” jelasnya. 

Berikut penggunaan PeduliLindungi (PL) dalam penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan/mal. Pengunjung wajib check in dengan aplikasi PL, diperiksa suhu badannya di pintu masuk, serta mendapatkan barcode sesuai riwayat vaksinasi dan test Covid-19.

Barcode hijau untuk pengunjung yang sudah vaksin (minimal dosis pertama), bukan kasus Covid-19, dan bukan kontak erat. Mereka diperbolehkan masuk mal dengan standar prokes hijau.

Barcode kuning untuk pengunjung yang belum vaksin, bukan kasus COVID-19, dan bukan kontak erat, mereka tidak diizinkan masuk mal.
Terakhir, adalah pengunjung dengan barcode merah yang tidak diperbolehkan masuk mal, bagi pengunjung yang memiliki kasus Covid-19 dan kontak erat.

Ia mengatakan, penerapan kebijakan tersebut sudah dilaksanakan di  lokasi / area publik terdiri atas mal, restoran, bank, rumah sakit, hotel, dan perkantoran.

“Pemerintah terus melaksanakan perluasan cakupannya, dengan cara menggencarkan sosialisasi penggunaan aplikasi PL di fasilitas publik serta perbaikan protokol kesehatan. Diharapkan, pada akhir September nanti seluruh fasilitas umum sudah menerapkan proses skrining ini,” ujarnya. (ira)
 

TAGS :

Komentar