Melalui Tradisi Pararem, KPK Ajak Masyarakat Bali Cegah Korupsi

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kuswidjanto Sudjadi bersama Gubernur Bali saat bimtek KPK





Redaksi9.com.- Mengambil tema ‘Partisipasi Krama Ngawangun Provinsi Bali Bebas Saking Korupsi’, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar bimbingan teknis (bimtek) untuk mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama memerangi korupsi. Bimtek yang digelar selama dua hari, Senin s.d Selasa (27-28/6) di Denpasar  ini, bertujuan agar sikap antikorupsi tertanam pada diri masyarakat sehingga mendukung pembangunan dan kemajuan daerah.

Hal ini disampaikan Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kuswidjanto Sudjadi dalam sambutannya.

“Pencegahan korupsi bisa membuat pembangunan di Bali semakin maju dan berkembang, yakni dengan kesadaran masyarakatnya untuk menghindari perilaku koruptif,” pesan Kumbul.

Lebih lanjut, Kumbul juga mengatakan, melalui kegiatan ini KPK ingin menjalin kesepamahan visi dan misi pemberantasan korupsi dengan pemerintah serta masyarakat adat di Bali.

Sementara itu, Plt. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan bimtek ini bisa menjadi rujukan pengetahuan baru bagi para peserta, sehingga mengetahui dan memahami jenis-jenis modus tindak pidana korupsi dan upaya apa saja yang bisa dilakukan untuk melakukan pencegahannya.

“Dengan bimtek ini masyarakat menjadi tahu bentuk-bentuk peran serta masyarakat yang baik, benar, dan tepat untuk mencegah korupsi,” ujar Wawan.

Gubernur Bali Wayan Koster, memberikan dukungannya terhadap langkah-langkah yang dilakukan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

Salah satunya, Koster menjelaskan, saat ini terdapat desa adat di Bali yang menerapkan prinsip-prinsip antikorupsi. Desa ini memiliki konsep seperti miniatur negara yang punya peraturan dan hukum adatnya sendiri untuk mengatur penduduknya.

Dimana dalam peraturan tersebut, Majelis Desa Adat turut membuat Pararem yang diintegrasikan dengan upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Hingga saat ini, Pararem masih menjadi aturan yang sangat dihormati oleh masyarakat desa sehingga menjadi satu pijakan upaya pencegahan praktik korupsi di lingkungan masyarakat.

“Ke depannya kita ingin mengembangkan Pararem ini lebih meluas lagi,” kata Koster.

Pararem merupakan aturan atau keputusan Paruman Desa Adat sebagai pelaksanaan Awig-Awig yang mengatur hal-hal baru serta untuk penyelesaian perkara adat. Sementara Awig-Awig merupakan aturan yang dibuat oleh Desa Adat dan berlaku bagi Krama Desa Adat dan Krama Tamiu.

“Bali yang kental dengan kearifan lokal masyarakatnya menjadikan Pararem sebagai media pencegahan korupsi yang mengikat. Hal ini turut menguatkan nilai-nilai di masyarakat Bali untuk tidak mengambil yang bukan haknya dan selalu mengedepankan kewajiban dari pada hak,” ujar Koster.

Di sisi lain, Pararem juga merupakan aturan atau hukum adat yang memiliki sanksi cukup berat. Apabila masyarakat terbukti melakukan tindakan korupsi melalui putusan pengadilan, ia juga akan mendapatkan sanksi adat di wilayahnya. Sehingga dengan dua sanksi, yaitu oleh negara maupun lingkungan masyarakatnya, diharapkan bisa membuat mereka semakin jera melakukan korupsi.

Dalam bimtek ini pelaksanaannya terbagi menjadi 3 sesi. Sesi pertama, bersama perwakilan Organiasi Masyarakat, Asosiasi Komunitas, Organisasi Pemuda. Sesi kedua, bersama Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat; serta sesi ketiga, bersama Kelompok Perempuan se-Provinsi Bali. (ira)

TAGS :

Komentar