Hadiri Pelantikan Peradi Denpasar, Wagub Harap Kontribusi untuk Pembangunan Bali

Wagub Cok Ace bersama pengurus Peradi Denpasar,4 Agustus 2022 (Foto: hms)



Redaksi9.com  - Indonesia merupakan negara hukum yang mengatur warga negara dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.  Hukum berfungsi mengayomi dan melindungi hak - hak warga negara. Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Bali Prof. Tjok Oka Sukawati dalam sambutannya serangkaian Pelantikan Pengurus DPC Peradi Denpasar, Dewan Kehormatan Daerah Peradi Denpasar dan Komisi Pengawas Advokat Daerah  Peradi Denpasar Masa Jabatan 2022-2027, di Bali Nusa Dua Convention Center, Kamis, Wraspati Paing, Wuku Tambir (4/8).

Ditambahkannya, dengan adanya hukum, maka seseorang tidak akan sesuka hati melanggar hak orang lain, karena dengan hukum juga akan berperan untuk memberikan rasa keadilan bagi warga negara.

"Hukum tidak hanya menciptakan ketertiban dan ketenteraman, namun juga keadilan bagi warga negara, sehingga keadilan dapat diartikan sebagai keadaan yang sama bagi siapa saja," tegas Wagub Cok Ace.

Organisasi advokat diharapkan mampu menjadi wadah untuk mengatur dan mengawasi anggotanya dalam menjalankan tugas profesionalnya. Pengawasan oleh organisasi ini dilakukan dengan sarana kode etik yang telah ditetapkan sebelumnya.

Selain menjadi wadah atau naungan bagi para advokat, organisasi ini juga berwenang untuk meningkatkan kualitas profesi anggotanya.

Sesuai dengan Visi, Misi dan program pembangunan Bali yaitu "Nangun Sat Kerthi Loka Bali" melalui pola pembangunan semesta berencana diharapkan DPC Peradi Denpasar dapat berkontribusi terhadap pembangunan Bali.

DPC Peradi Denpasar diharapkan mampu membantu untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang demokratis dan berkeadilan dengan memperkuat budaya hukum serta memperhatikan nilai - nilai budaya Bali, sehingga selalu menjaga Bali dan mampu memberikan pelayanan hukum agar selalu menjadi Panglima di Bali, karena hukum berfungsi mengayomi dan melindungi hak - hak warga negara.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Prof. Otto Hasibuan mengatakan bahwa profesi advokat dikenal sebagai profesi mulia  dimana sebagai seorang profesional di bidang hukum, maka seorang advokat tidak dapat disebut sedang memperjuangkan keadilan apabila dalam mengemban tugas sebagai seorang advokat hanya mengharapkan imbalan materi semata.

"Keadilan tidak dapat diraih dengan seberapa besar materi yang diterima, tetapi bagaimana kemampuan dan hati nurani dalam memberikan jasa hukum terbaik dengan ingat bahwa perjuangan mencari keadilan adalah sebuah perjuangan yang mulia dan terhormat," ujarnya.. (hms)

TAGS :

Komentar