Redaksi9.com - KPU Provinsi Bali mengadakan Sosialisasi Pasca Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali pada Pemilu Tahun 2024, Jumat (3/3) di Sanur. Acara dibuka secara resmi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula.
Ia menyampaikan, tahapan Pemilu 2024 sudah dan sedang dilaksanakan adalah verifikasi faktual DPD pertama serta sedang berlangsung tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
“Proses dari pemutahiran penataan alokasi kursi di daerah pemilihan sudah berjalan dan sesuai dengan mekanisme dimana unsur-unsur pedoman penyusun sudah diputuskan KPU RI dan penetapan alokasi kursi dapil yang sebelumnya MK sudah memberikan putusan serta memeberikan wewenang terhadap KPU. Namun berdasarkan rapat Komisi II DPR RI bahwa kesepakatan untuk tidak melakukan perubahan," ucapnya.
Baca juga: Akademisi: Partai Baru Kecil Kemungkinan Merebut Suara Terbanyak Saat Pemilu
Kepala Divisi Teknis Penyelengara KPU Provinsi Bali, Luh Putu Sri Widyastini menjelaskan terkait dengan Dapil Provinsi Bali yang tidak berubah yaitu DPRD Provinsi masih dalam 55 kursi dari 9 dapilnya serta perubahan dapil yang terjadi di Kabupaten Buleleng 9 dapil dan Kabupaten Gianyar 7 dapil per Kecamatan.
“Tentang penataan dapil dan alokasi kursi dalam pemilihan umum menggunakan peta wilayah administrasi daerah kemudian pencermatan data kependudukan tetap dengan 55 kursi dan 9 dapil tetapi Kab. Buleleng menjadi 9 dari 6 dapil/Kecamatan dan Kab. Gianyar menjadi 7 dari 5 dapil/Kecamatan yang disebabkan jumlah penduduk. Ini telah di SK dan diterima dari KPU RI," jelasnya.
Sosialisasi Pemilu Damai: https://www.youtube.com/watch?v=G7np2vBMsp4
Ia juga menyampaikan terkait sosialisasi parpol yang dapat dilakukan melalui internal parpol dengan memberikan pemahaman konstuensi masing-masing.
“Jadi Parpol secara internal memberikan pemahaman konstuensinya bahwa sudah ditetapkan tanda gambar dan bendera yang bersifat internal, maka sosialisasi bersifat internal sedangkan kampanye diatur tingkat tahapan serta jadwalnya dan batasan-batasan yang boleh atau tidak dilakukan partisipan oleh KPU," tambahnya. (tri)