KPU Bali: Dapil DPRD Bali Masih 55 Kursi

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula saat membuka Sosialisasi Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali pada Pemilu Tahun 2024, JUmat (3/3) di Sanur. (Foto; tri)

 

Redaksi9.com - KPU Provinsi Bali mengadakan Sosialisasi Pasca Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali pada Pemilu Tahun 2024, Jumat (3/3) di Sanur. Acara  dibuka secara resmi   Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula. 

Ia menyampaikan,  tahapan Pemilu 2024 sudah dan sedang dilaksanakan  adalah verifikasi faktual DPD pertama  serta sedang berlangsung tahapan  pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

“Proses dari pemutahiran penataan alokasi kursi di daerah pemilihan sudah berjalan dan sesuai dengan mekanisme dimana unsur-unsur pedoman penyusun sudah diputuskan KPU RI dan penetapan alokasi kursi dapil yang sebelumnya MK sudah memberikan putusan serta memeberikan wewenang  terhadap KPU. Namun berdasarkan rapat Komisi II DPR RI bahwa kesepakatan untuk tidak melakukan perubahan," ucapnya. 

Baca juga: Akademisi: Partai Baru Kecil Kemungkinan Merebut Suara Terbanyak Saat Pemilu

Kepala Divisi Teknis Penyelengara KPU Provinsi Bali, Luh Putu Sri Widyastini menjelaskan terkait dengan Dapil Provinsi Bali yang tidak berubah yaitu DPRD Provinsi masih dalam 55 kursi dari 9 dapilnya serta perubahan dapil yang terjadi di Kabupaten Buleleng 9 dapil  dan Kabupaten Gianyar 7 dapil per Kecamatan. 

“Tentang penataan dapil dan alokasi kursi dalam pemilihan umum menggunakan peta wilayah administrasi daerah kemudian pencermatan data kependudukan tetap dengan 55 kursi dan 9 dapil tetapi Kab. Buleleng menjadi 9 dari 6 dapil/Kecamatan dan Kab. Gianyar menjadi 7 dari 5  dapil/Kecamatan yang disebabkan jumlah penduduk. Ini telah di SK dan diterima dari KPU RI," jelasnya.

Sosialisasi Pemilu Damai: https://www.youtube.com/watch?v=G7np2vBMsp4

Ia juga menyampaikan terkait sosialisasi parpol yang dapat dilakukan melalui internal parpol dengan memberikan pemahaman konstuensi masing-masing. 

“Jadi Parpol secara internal memberikan pemahaman konstuensinya bahwa sudah ditetapkan tanda gambar dan bendera yang  bersifat internal, maka sosialisasi bersifat internal sedangkan kampanye diatur tingkat tahapan serta jadwalnya dan batasan-batasan yang boleh atau tidak dilakukan partisipan oleh KPU,"  tambahnya. (tri)
 

TAGS :

Komentar