Fraksi PDI P: Penyesuaian Kawasan Suci Menjadi Ketentuan Khusus dalam RTRWP Perlu Dibahas Detil

Rapat Paripurna DPRD Bali,Senin 27 Juni 2022


Redaksi9.com - Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali yang membahas tentang Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali 2022-2042, Senin (27/6), Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali menyatakan, perlu penyepakatan Tersus LNG beserta kelengkapannya dalam rangka Bali Mandiri Energi.

Dr. Ketut Rochineng yang menyampaikan pandangan umum tersebut, menyampaikan, Komisi 3 DPRD Provinsi Bali telah pernah memberikan rekomendasi yang tertuang dalam Berita Acara seusai Rapat Kerja antara stake holder yang terlibat, antara lain Mengenai Tersus (Terminal Khusus), disepakati bahwa terhadap beberapa alternatif opsi yang telah disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali, untuk tetap dapat dikomunikasikan dengan duduk bersama antara stake holder yang terlibat, dalam suatu Rapat/ Pertemuan yang difasilitasi oleh Kota Denpasar, dengan tetap memperhatikan fungsi kawasan seperti pariwisata, Tahura dan kepentingan masyarakat lainnya.

Alternatif opsi yang disampaikan saat itu, antara lain dibangunnya FRSU (Facility Storage and Regasification Unit) di lepas pantai (off shore), sehingga keberadaan Hutan Bakau (mangrove) dan Terumbu Karang (coral reef) dapat dijaga kelestarian dan kesinambungannya.

Baca juga: Fraksi Demokrat: Perlunya Kajian Mitigasi Bencana untuk Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali

Baca juga: Fraksi Golkar Minta Kajian RTRWP Bali Lebih Komprehensif Libatkan Komponen Masyarakat

Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa LNG (Liquefied Natural Gas) adalah bentuk sumber energi bersih yang relatif ramah lingkungan, dan diperlukan sebagai pilihan untuk mengatasi kebutuhan 2 kali 100 MW pembangkit listrik PLN di Sanggaran di Denpasar Selatan, untuk kebutuhan masyarakat Bali juga.

"Intinya mesti dibahas dan dipilihkan opsi solusi yang paling baik dan optimal, dimana faktor lingkungan Hutan Bakau, terumbu karang, ekosistem dan tatanan kehidupan serta ekonomi masyarakat di sekitarnya dapat terakomodasi dengan baik, tanpa saling bertabrakan," ujarnya.

Baca juga: Fraksi Gerindra DPRD Bali Minta Gubernur Bali Pertimbangkan Lokasi Terminal LNG yang lebih Representatif

Sementara, penyesuaian Lokasi Pertambangan Laut untuk kepentingan Pengisian Pasir Pantai-pantai di Bali, usulan BWS, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa memang saat menumpuk (overlay) antara album peta RTRW yang berbasis pengukuran dan berbeda kedalaman skala penggambaran, terhadap dokumen RZWP-3-K yang berbasis penentuan koordinat, mesti banyak dilakukan penyesuaian- penyesuaian teknis mengenai lokasi yang dimaksud.
Yang terpenting pertambangan pasir di laut tersebut untuk kepentingan mengatasi abrasi, erosi dan kerusakan pantai di Bali lainnya, khususnya pantai yang berkarakter pantai berpasis (Sand Beach).

Baca juga: Fraksi Nasdem PSI Hanura: Capaian Opini WTP, Diharapkan Jadikan Kualitas Tata Kelola yang Baik

 

Sementara, penyesuaian Kawasan Suci menjadi Ketentuan Khusus, Fraksi PDI Perjuangan menganggap sangat penting diagendakan untuk dibahas dan disepakati, karena dalam dokumen penataan ruang saat ini tidak dikenal lagi yang namanya “Kawasan Suci”.

"Maka secara serius mesti dibahas dan disepakati untuk diatur dalam Ketentuan Khusus. Intinya yang menjadi point penting mengenai kawasan suci ini adalah memastikan bahwa tidak terjadi perubahan persepsi, detail dan peta selain hanya perubahan istilah saja," papar Rochineng.

Ia menegaskan, begitu banyak permasalahan, pertanyaannya adalah apakah pihak pengusul sudah mengkaji dan menganalis dengan cermat secara komprehensif, multi disiplin dan partisipatoris, mengenai rencana dan usulannya, sehingga nantinya dapat menghasilkan solusi-solusi yang terbaik bagi kepentingan bersama. (ira)

TAGS :

Komentar