Redaksi9.com - Pasca pemberlakuan UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, maka yang menjadi ciri khas dalam Raperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) ini adalah dibukanya ruang bagi partisipasi masyarakat lokal dan masyarakat adat.
Hal itu disampaikan, Koordinator Pansus Ranperda Pengarusutamaan Gender, Dr. GA Diah Srikandi WS, dalam Tanggapan Dewan Terkait Pendapat Gubernur soal Ranperda PUG dalam Rapat Paripurna ke-6 DPRD Provinsi Bali, Senin (1/4) di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Renon, Denpasar.
“Partisipasi masyarakat lokal dan masyarakat adat pengaturan dan penormaannya tertuang dalam batang tubuh, BAB XI Patisipasi Masyarakat Pasal 26 ayat (2) huruf e yang berbunyi: melestarikan nilai-nilai luhur budaya bangsa dan kearifan lokal yang mendukung penyelenggaraan PUG,” kata Diah Srikandi.
Baca juga: DPRD Bali Sepakat Bentuk Insentif dan Kemudahan Investasi Pertimbangkan Potensi dan Nilai Tambah
Selain itu, aspirasi untuk memperhatikan Kelompok Rentan telah diakomodasikan dalam penormaan dan pengaturan pada BAB V Pelaksanaan Pasal 17 Ayat (2) yang 7 berbunyi “Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui program kegiatan, kelurahan/desa/desa adat ramah perempuan dan peduli anak, serta kelompok rentan. Penyedia dan penguatan sarana dan prasarana yang Responsif Gender.
Dengan Penjelasan Pasal Demi Pasalnya, yang dimaksud dengan “penguatan sarana dan prasarana yang Responsif Gender”, meliputi, uang menyusui/laktasi, ruang penitipan anak, pemisahan toilet perempuan dan laki-laki, dan tempat parkir prioritas, dan sarana prasarana penunjang lainnya, termasuk untuk subyek kelompok rentan, seperti: difabilitas, lansia dan yatim piatu, anak berhadapan dengan hukum, napi, dan korban kekerasan, orang dengan gangguan jiwa) dan penyintas (HIV/Aids, serta pengungsi bencana dan konflik.
Sementara, mengenai saran Pj. Gubernur agar mempertimbangkan kembali ketentuan mengenai pengenaan nsanksi administratif terhadap pelanggaran partisipasi masyarakat, DPRD Bali sepakat bahwa pelanggaran terhadap partisipasi masyarakat tidak dikenakan sanksi administratif. (ira)