Rapat Paripurna DPRD Bali, Gubernur Tegaskan Penyusunan RTRWP Sesuai Pemanfaatan Potensi SDA dan SDM

Rapat Paripurna DPRD Provinsi bali, 4 Juli 2022



Redaksi9.com - Gubernur Bali Wayan Koster memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap materi dan substansi Pandangan umum seluruh Fraksi DPRD Provinsi Bali atas Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042 dan Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021. Hal itu ia ungkapkan, Wagub Bali, Tjokorda Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) saat membacakan Pendapat Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi tentang RTRWP Bali tahun 2022-2042 dan Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban pelaksnaan APBD Semesta berencana TA 2021, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, Senin (4/5).

Gubernur Bali juga menyampaikan terimakasih atas apresiasi Dewan terhadap pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021. Ia menyatakan, akan terus membangun tata kelola pemerintahan yang baik agar Pemerintah Provinsi Bali lebih baik lagi kedepannya.

Berkenaan dengan Pandangan umum seluruh Fraksi atas Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042, Gubernur Bali memberi penjelasan.

Dalam proses realisasi perwujudan pemanfaatan ruang baik untuk lokasi bandara maupun lokasi terminal LNG, masih tetap diperlukan kajian-kajian untuk memastikan kelayakan teknis dan lingkungan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pembagian zona-zona wilayah dalam RTRW memiliki tingkat kedetailan yang berbeda-beda. Untuk RTRW Provinsi, RTRW Kabupaten, dan RTRW Kota disusun dengan muatan dalam lingkup kawasan dengan skala peta 1:250.000 sampai dengan skala 1:25.000. Pada tingkat Rencana Detail Tata Ruang, pengaturan pemanfaatan ruang disusun dengan muatan yang lebih detail, tegas, dan terperinci dalam lingkup blok dan sub blok kawasan dengan skala 1:5.000.

Ia menyebutkan, Rencana Tata Ruang disusun sebagai perwujudan pemanfaatan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan yang berkelanjutan serta sebagai wujud sinergitas pelaksanaan kebijakan pemanfaatan ruang lintas sektoral melalui pelaksanaan pembangunan nasional dan pembangunan daerah yang terintegrasi dalam Rencana Tata Ruang. Perwujudan rencana struktur ruang dan rencana pola ruang dalam suatu produk Rencana Tata Ruang tidak hanya memberikan benefit dalam bentuk fisik, namun juga memberikan benefit ekonomi, sosial, budaya, ekologi, dan lain lain.

"Mengenai lokasi pembangunan Bandara Udara baru Bali Utara, Saya terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mendapatkan keputusan yang lebih cepat sehingga bisa kita akomodasi dalam Raperda tentang RTRW Provinsi Bali. Jika sampai akhir pembahasan Raperda, kita belum mendapat kepastian lokasi dari pemerintah pusat, maka dalam Raperda ini kita rancang norma yang memberikan keleluasaan untuk menyesuaikan dengan arahan lokasi sesuai penetapan pemerintah pusat," ujarnya.

Sementara, fungsi pelabuhan dan alur pelayaran menjadi salah satu isu yang akan dibahas dalam Rapat Diskusi Kebijakan dan Rencana Sektoral Revisi RTRW Provinsi Bali dan Lintas Sektor.

Ia juga menyatakan, sepakat terhadap perlunya pembahasan mengenai penyesuaian jumlah ruas dan nomenklatur nama jalan tol, dan kita akan koordinasikan dengan Kementerian PUPR, termasuk epakat terhadap perlunya pembahasan lanjutan terkait Terminal Khusus LNG sesuai dengan rekomendasi yang telah disampaikan oleh Komisi 3 DPRD Provinsi Bali.

Sementara, perubahan lokasi pertambangan di laut tidak dapat diakomodir karena Pemerintah telah menyatakan dokumen RZWP3-K tidak mengalami perubahan dan telah disetujui oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Penyesuaian Alur Pipa Kabel Laut (SKLTET) Jawa Bali (usulan PLN) akan dibahas pada proses rapat lintas sektor yang diselenggarakan oleh Kementerian ATR/BPN dalam rangka persetujuan substansi Raperda tentang RTRW Provinsi Bali.

Terkait kawasan suci telah diakomodir dalam rencana pola ruang kawasan lindung yaitu kawasan perlindungan setempat dalam bentuk kearifan lokal.

Gubernur menegaskan, penyusunan Raperda tentang RTRW Provinsi Bali telah melalui tahapan panjang dan melibatkan berbagai stakeholders sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Integrasi Rencana Tata Ruang Darat (RTRWP) dan Laut (RZWP3-K), merupakan perintah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, proses integrasinya mempergunakan basis data dan basis teknologi modern sehingga implementasinya terintegrasi dalam sistem informasi tata ruang nasional dan dapat diakses dalam sistem perijinan OSS (Online Single Submission).

Pemberian insentif dan disinsentif dalam pelaksanaan Perda RTRW Provinsi Bali telah kita normakan sesuai PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri ATR/Ka.BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian dan Pengawasan Penataan Ruang.

Sementara, Rencana lokasi bandar udara Bali Utara berdasarkan Surat Menteri ATR/Ka.BPN Nomor PF.01/08-200/I/2021 tanggal 15 Januari 2021 di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Karena itu dalam Raperda RTRWP ini arahan lokasi bandar udara Bali Utara ditempatkan di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak. (ira)

TAGS :

Komentar