LPS Gandeng Insan Media di Bali, Gaungkan Literasi Penjaminan Simpanan

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat LPS Haydin Haritzon di acara Media Gathering Bersama Jurnalis di Bali, Sabtu (10/6) di Kuta. (Foto: ira)

 

Redaksi9.com -  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mendukung setiap upaya yang dilakukan untuk meningkatkan literasi penjaminan simpanan kepada masyarakat. LPS pun senantiasa memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat dengan menggelar berbagai kegiatan dan sosialisasi bersama. Terbaru, LPS menggandeng insan media untuk meningkatkan kembali literasi penjaminan simpanan, khususnya di Bali. Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat LPS Haydin Haritzon di acara Media Gathering Bersama Jurnalis di Bali, Sabtu (10/6) di Kuta. 

Ia menyebutkan, LPS menilai masih ada masyarakat yang belum mengetahui peran dan fungsi LPS. Berangkat dari hal tersebut, LPS secara intens terus mensosialisasikan peran dan fungsinya, sesuai amanat UU No 24 Tahun 2004, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dengan fungsinya sebagai otoritas penjamin simpanan ujar

“Agar simpanannya dijamin LPS, kami iimbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan LPS. Syaratnya ialah 3T. Pertama, *tercatat* pada pembukuan bank. Kedua, *tingkat* bunga simpanan tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS. Ketiga, *tidak* terindikasi dan/atau melakukan tindakan fraud”, ujar Haydin.

Berdasarkan data klaim penjaminan yang dihimpun sejak 2005 hingga Mei 2023, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS ialah Rp2,12 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,75 triliun (82%) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 271.237 rekening bank. Dan terdapat Rp373 miliar (18%) milik 19.101 rekening bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).

Sebagai informasi, prosentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar 76% disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi TBP LPS. 

Nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi TBP maka simpanan tidak dijamin LPS.   

“LPS juga menekankan pentingnya transparansi perbankan kepada nasabah, terutama pada saat menawarkan produk simpanan khususnya apabila tingkat bunga simpanan melebihi TBP LPS maka menginfokan kepada nasabah bahwa simpanan tidak akan dijamin baik pokok maupun bunganya”, kata Haydin. (rdk)

TAGS :

Komentar