Dinilai Tidak Efektif, Gubernur Koster Cabut Aturan Pembatasan Arus Lalu-Lintas Ganjil Genap

Gubernur Wayan Koster

Redaksi9.com - Gubernur Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021 tentang PPKM di Bali yang berlaku mulai tanggal 6 Oktober 2021. 
Hal-hal baru yang mendapat penekanan dalam surat edaran ini diantaranya,  kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal pusat perdagangan dizinkan beroperasi 50%  sampai dengan Pukul 22.00 WITA.  Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining termadap semua pegawai karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaan/mallpusat perdagangan terkait. Pengunjung yang dizinkan masuk ke pusat perbelanjaan/mallpusat perdagangan adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis kedua.

Penduduk berusia di atas 70 tahun tidak dizinkan memasuki pusat perbelanjaan/mallpusat perdagangan. Pengunjung usia di bawah 12  tahun dalam kondisi sehat, dan tidak menunjukkan gejala Covid-19, serta harus didampingi orang tua. Ibu hamil dizinkan masuk ke mall setelah mendapatkan vaksinasi 2 kali dengan kondisi badan sehat, tidak menunjukkan gejala Covid-19.

Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mallpusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 % (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (tiga puluh) menit.

Bioskop di dalam pusat perbelanjaan/mallipusat perdagangan boleh dibuka dengan ketentuan jumlah pengunjung 50% dari kapasitas.

Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mallpusat perdagangan ditutup.

Daya Tarlk Wisata (DTW) Alam, Budaya, Buatan, Spiitual, dan Desa Wisata dilakukan uji coba dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% dengan ketentuan sebagai berikut, Menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi pada setiap
pintu masuk.

Pembatasan arus lalu-lintas ganjil-genap dicabut dengan tetap memperhatikan kapasitas keterisian fasilitas parkir.

Gubernur Koster mengatakan, setelah melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait, khususnya Kapolda Bali,  sistem ganjil genap dinilai tidak efektif sehingga aturan tersebut dicabut dan tidak berlaku lagi. 

Aktivitas keagamaan dizinkan dengan mengatur jumlah petugas dan umat maksimal 50% dari kapasitas atau 50 orang. Resepsi pernikahan dijinkan dengan jumlah tarmu maksimal 20 orang pada saat bersamaan.

Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama. Bukti telah mengikuti vaksinasi ditunjukkan melalui Aplikasi
PeduliLindungi.

Gubernur meminta, bagi Krama Bali yang belum mengikuti vaksinasi suntik ke-1 atau suntik ke-2, terutama Krama lanjut usia, komorbid, dan difabel, agar segera mengikuti vaksinasi di wilayah masing-masing untuk mengurangi resiko penularan Covid-19. Bagi Krama Bali yang melakukan kontak erat dengan warga yang terkonfimasi positif agar berinisiatif dan bersedia untuk mengikuti Tracing yang dilaksanakan oleh Aparat TNI dan POLRI.

Bagi Krama Bali yang mengalami gejala awal (demam, pilek, batuk, sesak nafas, hilang indra penciuman dan perasa) agar segera melakukan testing swab berbasis PCR. Bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan agar segera berinisiatif melakukan isolasi terpusat yang telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi/IKabupaten/Kota, dilarang melakukan isolasi mandiri dirumah, agar tidak menular kepada keluarga. Bagi yang
terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala sedang dan berat agar segera ke Rumah Sakit

"Saya perlu menyampaikan bahwa banyak kasus baru muncul karena belum vaksinasi, banyak kasus kematian tejadi karena warga terlambat melakukan testing swab PCR, baru masuk ke Rumah Sakit dalam kondisi sudah parah sehingga sangat membahayakan nyawanya, bahkan tidak bisa
diselamatkan ketika mengalami perawatan di Rumah Sakit," kata Gubernur Koster. Untuk itu, ia mengingatkan marlah dengan tertib dan disiplin menjaga diri, menjaga keluarga, menjaga sahabat, menjaga masyarakat, dan menjaga Bali, agar terhindar dari risiko penularan Covid-19, astungkara semua Krama Bali rahayu.


Gubenrur mengatakan, Bali akan menjadi Tuan Rumah Penyelenggaraan Pertemuan Intemasional, yaitu akan dilaksanakan Pertemuan Intenasional
Pengurangan Risiko Bencana, dan Konferensi Tingkat Tinggi Negara-negara G-20 (KTT G-20), tahun 2022. Selain itu, juga akan ada acara Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis (tanpa penonton), Indonesian Youth Championship U-20 yang akan dikuti oleh Club Eropa; Barcelona, Real Madrid, Manchester United, dan Chelsea, dan Indonesian All Star pada tanggal 1-8 Desember 2021 di Bali, dan BRI Liga 1, yang akan dikuti oleh 18 Klub temama di Indonesia, termasuk Bali United, pada bulan Desember 2021/Januari 2022.

Ia menegaskan, semua acara ini hanya akan bisa terlaksana, dengan syarat penanganan Pandemi Covid-19 di Bali terus membaik; tidak terjadi lonjakan kasus baru; tingkat kesembuhan makin tinggi, angka kematian semakin menurun; jumlah kasus aktif terus menurun, tingkat vaksinasi tinggi: Testing, Tracing dan Treatment tinggi.

"Astungkara, semua itu dapat dicapai, sehingga semua acara penting itu akan dapat dilaksanakan sesuai rencana, yang akan  berdampak secara positif terhadap pemulihan pariwisata dan perekonomian Bali, sebagai momentum Bali segera bangkit kembali," ujarnya. (ira)

TAGS :

Komentar